Malut. WARTAGLOBAL.id - Kepala Puskesmas (Kapus) Bibinoi, Syamil Kamarullah, terjerat dalam isu politik praktis setelah diduga melakukan tindakan yang melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN). Syamil, yang menjabat sebagai Kapus di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), diduga terang-terangan mengajak bawahannya untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada mendatang.
Kasus tersebut, mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga kuat milik Syamil Kamarullah. Dalam rekaman tersebut, Syamil secara tegas menyampaikan kepada bawahannya agar mereka bersama-sama memenangkan salah seorang figur pasangan calon yang secara tersirat merujuk kepada nomor urut 3. Aksi ini dinilai sebagai bentuk ajakan politik yang melanggar prinsip netralitas ASN.
Rekaman yang tersebar di kalangan media lokal dan masyarakat tersebut memperdengarkan suara seorang pria yang diduga Syamil Kamarullah sedang memberikan instruksi kepada staf Puskesmas. Dalam pernyataannya, Syamil tidak hanya mengajak para bawahan untuk mendukung salah satu paslon, tetapi juga disertai dengan ancaman terselubung bagi mereka yang tidak mengikuti instruksi tersebut.
"Tolong kita semua satu suara ya, hari ini saya pertegas pe ngoni jika ngoni tidak sama-sama dengan saya. Kalau ada yang tidak ikut, kita lihat nanti konsekuensinya,” demikian potongan kalimat yang terdengar dalam rekaman tersebut. Ucapan itu memicu kekhawatiran di kalangan staf Puskesmas yang merasa tertekan dan dipaksa untuk mendukung pilihan politik tertentu.
Beberapa staf yang tak ingin disebutkan namanya mengaku merasa terintimidasi dengan pernyataan tersebut. "Kami di sini ASN, seharusnya netral. Tapi kalau sudah ada instruksi seperti itu dari atasan, kami jadi bingung. Kami takut kalau tidak ikut, nanti akan ada tindakan yang tidak diinginkan," ujar salah satu staf Puskesmas yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Kasus dugaan pelanggaran ini segera mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk para pengamat politik dan tokoh masyarakat di Halmahera Selatan. Salah seorang Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIA) Labuha, Muhammad K. Faisal, M.Pd mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, seorang ASN seharusnya menjadi contoh dalam menjaga netralitas, apalagi dalam momentum pemilihan umum yang rawan politisasi.
"Jika benar terbukti, ini adalah pelanggaran serius terhadap netralitas ASN. Kepala Puskesmas memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik, dan melibatkan diri dalam politik praktis dapat mencoreng integritas lembaga," ungkap Acim sapaannya.
Tak hanya itu, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIA) Labuha, Muhammad K. Faisal, M.Pd mengharapkan pihak penegak hukum agar segera mengambil tindakan, pasalnya Syamil Kamarullah yang di ketahui adik dari Abdillah Kamarullah sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan, tentu ada indikasi yang Terinturuksi kebawa.
"Haruslah netral, Kami harap informasi ini dan pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah investigatif. Jika terbukti, yang bersangkutan harus dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN," tegas Muhammad K. Faisal.
Lanjut, Muhammad K. Faisal. menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan ini bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Di sisi lain, Syamil Kamarullah saat dikonfirmasi melalui fhiya telpon dengan Nomor Handphone: 0822-xxxx-9955 tak dapat terhubung klarifikasinya terkait rekaman videonya berdurasi 3,19 menit yang beredar hingga berita ini di tayangkan.
Redaksi: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment