NGANJUK INVESTIGASI WARTA GLOBAL.id
Beberapa grup WA di Nganjuk di gemparkan oleh prilaku seorang Bidan desa , desa Kemlongkolegi Baron atas perlakuan kekerasan terhadap seorang anak .
Dalam vidio pendek durasi 03.44 menit Sabtu 5 Oktober 2024 , Yulma Margareta aktifis Salam lima Jari ,yang di dampingi Sugiarto /Kang Ujang ketua LSM Inaker dan Ormas Aisiyah bidang hukum dan Ham Nganjuk, mengecam keras atas tindakan dari bidan yang tidak di sebutkan namanya untuk mendapat tindakan hukum. "Perbuatan semacam ini harus masuk ke ranah hukum agar menjadi contoh agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak"ungkapnya.
Namun demikian, di sekeliling kita, kekerasan pada anak kerap kali terjadi. Anak merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan perilaku kekerasan. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.
Kekerasan pada anak disebut juga dengan Child Abuse, yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di keluarga yang miskin atau lingkungan yang buruk. Fenomena ini dapat terjadi pada semua kelompok ras, ekonomi, dan budaya. Bahkan pada keluarga yang terlihat harmonis pun bisa saja terjadi KDRT pada anak. Sebagian besar pelaku kekerasan pada anak merupakan anggota keluarga atau orang lain yang dekat dengan keluarga.tomo WG
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment