Investigasi.WARTAGLOBAL.id , Jakarta - Gelombang desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan urusan seleksi calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, semakin menguat. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, secara tegas mengingatkan bahwa Jokowi tidak boleh melanggar konstitusi dengan mencoba memaksakan seleksi capim KPK di penghujung masa jabatannya.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022, Praswad menegaskan bahwa kewenangan pemilihan capim KPK berada di tangan presiden baru, bukan presiden yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. “Secara hukum, hanya presiden baru yang bisa memilih 10 kandidat pimpinan KPK. Jangan sampai Presiden Jokowi melangkahi konstitusi dan menyeret negara dalam persoalan legal yang bisa mengancam kredibilitas pemerintahan baru,” ujarnya.
Praswad mencurigai ada motif tersembunyi di balik upaya Jokowi untuk tetap terlibat dalam proses ini, termasuk kekhawatiran bahwa Jokowi ingin mengamankan kasus-kasus yang berkaitan dengan keluarganya. “Kami mencurigai ini adalah langkah pengamanan atas beberapa kasus yang masih diusut KPK, termasuk dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang melibatkan anak-menantu Jokowi, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, serta kasus 'Blok Medan' yang juga menyeret nama Kahiyang Ayu,” ungkapnya.
Dalam pandangan Praswad, langkah untuk menyerahkan kewenangan ini kepada Prabowo akan memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi. “Presiden de facto adalah panglima dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan menyerahkan pemilihan capim dan cadewas kepada Prabowo, proses penegakan hukum akan lebih efektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan," tambahnya.
MAKI: Jokowi Jangan Serahkan Nama ke DPR, Itu Melanggar Keputusan MK
Senada dengan Praswad, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan bahwa langkah Jokowi mengirimkan nama-nama capim dan cadewas KPK ke DPR berpotensi melanggar keputusan MK. "Keputusan MK sudah jelas, kewenangan ini milik presiden periode 2024-2029. Jokowi harus patuh dan tidak bisa mengintervensi," tegas Boyamin.
Meski demikian, pihak Istana melalui Dini Shanti Purwono mencoba meredam kontroversi dengan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan signifikan apakah nama-nama tersebut diajukan oleh Jokowi atau Prabowo. Namun, pernyataan ini justru memicu kritik lebih lanjut, karena sejumlah pihak menilai langkah tersebut merupakan upaya menghindari tanggung jawab hukum dan etika.
Daftar Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
Meskipun polemik berlanjut, berikut adalah daftar nama-nama calon pimpinan KPK yang sempat beredar:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitnah Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Sedangkan untuk calon Dewan Pengawas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz.
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
Desakan agar Jokowi tidak ‘cawe-cawe’ dan menyerahkan sepenuhnya proses seleksi ini kepada presiden baru mencerminkan keresahan akan potensi penyalahgunaan wewenang. Jika tidak direspons dengan bijak, situasi ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang.[AZ]
Editor:Bahri
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment