Investigasi Warta Global.id - Tangerang -
Banyaknya kebutuhan bahan bakar minyak(BBM) jenis solar bagi para pengusaha ataupun perusahaan membuat banyak pihak yang tertarik menggeluti bisnis minyak berjenis solar. Minggu (23/9/2024)
Meski demikian tidak sedikit para pebisnis minyak solar yang bermain dengan curang, dalam dunia bisnis minyak solar rentan dengan subsidi dan nonsubsidi, dimana peruntukannya jelas diatur oleh Undang-Undang.
Beberapa hari belakangan ini media mencoba melakukan investigasi terkait laporan masyarakat, maraknya kendaraan yang bolak balik masuk SPBU KM 13.5 di wilayah Rest Area Pinang untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.
Dari hasil penelusuran di lapangan para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk L300 yang dilengkapi dengan bodi box kondisi keadaan di gembok.
Selain itu, Adanya temuan media pada Minggu (23/09/2024) lalu tersebut berlokasi di Gg Ambon KM 13.5 Rest Area Kecamatan Pinang Tangerang Di temukan satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan no Pol B 9402 TIS yang dikemudikan (Iwan)
Pada saat dikonfirmasi oleh para awak media Pengemudi Iwan mengatakan kalau mereka mengisi BBM jenis solar di SPBU KM 13.5 Rest Area ini baru aja 80liter bang"baru masuk satu Rit Bang "ucap Iwan ke awak Media setelah di tanyakan kembali kepada Iwan biasa berapa banyak bisa masuk ngisi di SPBU bang "Iwan menjawab saya tidak menghitung bang yang sedikitnya bisa 6-8 Rit bang itu perkiraan aja si.
pada saat di konfirmasi oleh media salah satu pendamping (Aming) di telpon oleh Sopir (Iwan )dengan nada tinggi (Aming)mengatakan Abang hub pengurus bang (Yudas) dia selaku pengurus bang ucapannya"Aming ke awak Media Abang Jagan maen berhenti aja tu Mobil nya
"Dalam hal tersebut, Masyarakat berharap pihak APH khususnya Polsek Pinang Porles metro Tangerang kota agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaa solar subsidi.tersebut Jerah
Mengacu pada Undang Undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53,jo pasal 23 ayat(2)huruf c,undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa:
Setiap yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima(5)Tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).
Sementara untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku kebeberapa tempat yang di duga Pool kendaraan transportir minyak solar.
Media meminta BPH Migas agar melakukan pengawasan ekstra dan bekerja sama dengan aparat supaya para pelaku penyalahgunaan solar subsidi segera mendapatkan efek jera.
(M. Aqil Bahri, S.H)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment