Lagi Lagi Tak Terendus Truk Mobil Tangki Pt Zoel Global Mandiri Milik Mafia Solar, Bebas Berkeliaran Di kabupaten Bone - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Lagi Lagi Tak Terendus Truk Mobil Tangki Pt Zoel Global Mandiri Milik Mafia Solar, Bebas Berkeliaran Di kabupaten Bone

Saturday, 7 September 2024

Bone - // Wartaglobal.id / Sulawesi Selatan. 
Kinerja pihak Kepolisian Polda Sulsel dan Jajarannya masih perlu di pertanyakan publik, pasalnya dugaan Truk Tangki berwarna putih biru berisi 5000 liter diduga milik mafia Solar dan sampai hari ini masih bebas berkeliaran di wilayah Kabupaten Bone.

Bahkan dalam pantauan Tim awak media, dugaan Truk Tangki milik mafia solar ditemukan melintas di desa pattiro kecamatan dua boccoe kabupaten Bone. Jum'at 06/09/2024

Namun ironisnya Truk Tangki yang diduga milik pengusaha transportir nakal yang bekerja sama dengan mafia Solar Subsidi, tak pernah terendus aksinya oleh pihak kepolisan setempat. Meskipun awak media telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, nampak tidak ada tindak lanjut bahkan kami menduga kalau pemilik BBM berjenis Solar subsidi mempunyai bekingan dari kepolisian.

Diketahui dalam penelusuran kami dan menjumpai 4 mobil Truk Tangki Biru Putih yang melintas di wilayah bone yang  bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri. 

Salah satu sopir Truk memberikan keterangan ke awak media kalau pengambilan BBM jenis Solar Subsidi ilegal ini di ambil  dari kabupaten bulukumba dengan tujuan dijual ke perusahaan tambang yang berada di wilayah morowali Sulawesi Tengah. tanpa membawa perlengkapan surat izin, dari Bph migas / Hilir minyak dan gas bumi/ surat ( LO ) Pertamina. "Ungkapnya".

Sesuai dari hasil keterangan driver/sopir kalau yang menangani mobil truk pt.zoel global mandiri beliau berdomisili di kabupaten Bulukumba yang ber'inisial (LBN) kemudian pemiliknya tinggal di palopo yang ber"inisial (HR).

Seiring dengan  ketentuan undang undang nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi yang berlaku di negara Republik Indonesia, juncto pasal 55 UU cipta kerja, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) omnibus law, selain itu sesuai tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian.

Aktifitas penyalah gunaan bbm jenis solar bersubsidi yang ini seakan kebal hukum, dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH). 

Kami sangat mengharapkan, aparat penegak hukum terkhusus  polres kabupaten bulukumba, kabupaten  sinjai, kabupaten Bone, bisa saling bersinergi dalam memberantas para pemain BBM ilegal tanpa adanya surat ijin baik dari BPH migas, dinas terkait harus diberikan sanksi hukuman, supaya kedepannya ada efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Hingga berita ini ditayangkan ke media massa, Tim media masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindak lanjuti adanya dugaan kegiatan penyelundupan yang berdampak merugikan negara.


Tim Redaksi wartaglobal

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Template