INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) dengan total nilai mencapai Rp221 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba yang dikelola HS. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama Bareskrim dengan Ditjen Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari informasi terkait perilaku narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang sering membuat kerusuhan. HS, yang diketahui sebagai narapidana di lapas tersebut, ternyata masih aktif mengendalikan jaringan peredaran narkoba di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Menurut Wahyu, meskipun berada di dalam penjara, HS tetap memiliki kemampuan untuk mengorganisir distribusi narkoba, khususnya sabu, yang diselundupkan dari Malaysia. Dari tahun 2017 hingga 2024, HS diduga telah berhasil memasukkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia. Peredaran narkoba ini diatur oleh HS dengan bantuan delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan tersangka yang terlibat dalam pencucian uang tersebut berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Mereka berperan dalam mengelola aset dan menyamarkan uang hasil dari bisnis narkoba. PPATK mengungkapkan bahwa selama enam tahun terakhir, perputaran uang dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia bagian tengah ini mencapai Rp2,1 triliun.
Aset-aset yang berhasil disita oleh Bareskrim meliputi 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut, dua kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, serta sejumlah barang mewah lainnya seperti dua jam tangan mewah. Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan deposito sebesar Rp500 juta juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Wahyu menjelaskan bahwa modus pencucian uang yang dilakukan oleh HS melalui tiga tahap. Pertama, uang hasil peredaran narkoba disetorkan atau ditransfer ke rekening atas nama tersangka lain. Kemudian uang tersebut dikirim ke rekening penampung, dan akhirnya digunakan untuk membeli aset-aset bergerak dan tidak bergerak dengan tujuan menyamarkan sumber dana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya terbatas pada penangkapan para pelaku, tetapi juga dengan memiskinkan mereka untuk mengurangi dampak kejahatan narkoba. Bareskrim berkomitmen untuk terus mengejar aset para pelaku kejahatan narkoba demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika, terutama menjelang bonus demografi 2030 yang krusial bagi masa depan Indonesia Emas 2045.[AZ]
Editor:Andi S
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment