Kebijakan Seragam Sekolah yang Humanis : Mengembalikan Hak Orang Tua dan Membangun Pendidikan yang Berkeadilan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kebijakan Seragam Sekolah yang Humanis : Mengembalikan Hak Orang Tua dan Membangun Pendidikan yang Berkeadilan

Sunday, 14 June 2026


Oleh : Ali Rosad
Pemerhati Pendidikan

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tentang pakaian seragam murid SMA/SMK/SLB menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap prinsip pendidikan yang humanis dan berkeadilan. Poin yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid serta larangan bagi sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru merupakan langkah progresif dalam melindungi hak-hak masyarakat. Kebijakan tersebut tidak hanya sejalan dengan semangat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tetapi juga mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik yang beragam. Pendidikan seyogianya menjadi sarana pemberdayaan, bukan sumber beban tambahan yang berpotensi menghambat akses dan partisipasi belajar.

Kebebasan orang tua atau wali murid untuk menentukan tempat pembelian seragam sebagaimana ditegaskan dalam poin berikutnya juga patut diapresiasi sebagai bentuk penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam layanan pendidikan. Pilihan untuk membeli seragam melalui toko, koperasi sekolah, maupun penyedia lain memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Kebijakan ini sekaligus mengurangi potensi praktik monopoli maupun komersialisasi pendidikan yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat. Perspektif tata kelola pendidikan modern menempatkan sekolah sebagai institusi pelayanan publik yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak pemangku kepentingan, terutama peserta didik dan keluarganya.

Sebagai pemerhati pendidikan, saya sangat mengapresiasi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tersebut karena mencerminkan kebijakan yang humanis, berpihak kepada masyarakat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik. Substansi kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administratif pendidikan, tetapi juga memahami realitas kehidupan keluarga yang harus memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak. Semangat yang dibangun melalui edaran ini layak menjadi contoh praktik tata kelola pendidikan yang responsif dan berempati. Pendidikan yang berkualitas tidak selalu ditunjukkan melalui kewajiban membeli atribut baru, melainkan melalui kemampuan seluruh pemangku kepentingan menghadirkan lingkungan belajar yang inklusif, adil, dan menghargai martabat setiap peserta didik tanpa membedakan latar belakang ekonomi keluarganya. 
Memuat konten...