Ustaz Abdul Somad Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus OTT yang Menjerat Mantan Pejabat Abdul Wahid - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ustaz Abdul Somad Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus OTT yang Menjerat Mantan Pejabat Abdul Wahid

Friday, 19 June 2026
Pekanbaru,RedMOL.id–Ustaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menjerat mantan pejabat daerah, Abdul Wahid, yang pernah menjabat sebagai gubernur di Provinsi Riau. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (18/06/2026).

Kehadiran Ustaz Abdul Somad dalam persidangan menarik perhatian publik dan awak media yang mengikuti jalannya proses hukum tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, UAS memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya terkait perkara yang sedang diperiksa.

Persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat dan menjadi sorotan masyarakat mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya mencuat melalui operasi penindakan oleh aparat penegak hukum.

Majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses persidangan.

Pengamat hukum menilai kehadiran saksi-saksi yang dianggap mengetahui fakta-fakta terkait perkara sangat penting untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga persidangan berakhir, majelis hakim belum mengambil keputusan dan sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.



Redaksi:Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai substansi kesaksian yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Memuat konten...