
InvestigasiWartaGlobal.id | Medan – Penerapan barikade dan pagar pembatas dalam berbagai aksi unjuk rasa kembali menuai sorotan keras dari kalangan pemerhati kebebasan sipil. Kebijakan pengamanan yang diklaim sebagai upaya menjaga ketertiban umum itu dinilai sebagian pihak telah bergeser menjadi pembatas nyata ruang aspirasi masyarakat di ruang publik.
Muhammad Zulfahri Tanjung, Kabid Humas Media Online Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, secara tegas menyoroti praktik tersebut. Ia menilai bahwa pembatasan fisik yang terlalu ketat dalam aksi demonstrasi dapat mengarah pada penyempitan ruang demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
“Jika akses masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dibuat berjarak terlalu jauh dengan pagar dan barikade, maka substansi demokrasi itu sendiri patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar teknis pengamanan, tapi sudah menyentuh ruang kebebasan sipil,” tegasnya.
Tarik-Menarik Kepentingan: Keamanan vs Hak Konstitusional
Di sisi lain, aparat keamanan berdalih bahwa pemasangan barikade merupakan bagian dari strategi pengendalian massa untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum, melindungi fasilitas publik, serta menjaga kelancaran aktivitas masyarakat lainnya.
Namun, kebijakan ini memunculkan polemik ketika batas pengamanan dinilai sebagian kalangan melewati ambang proporsionalitas, sehingga berdampak pada terbatasnya interaksi langsung antara masyarakat dan pihak yang menjadi tujuan aspirasi.
Secara konstitusional, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Regulasi tersebut menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan berekspresi selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.

Kritik Menguat: Demokrasi yang Dikunci Jarak
Sejumlah pengamat menilai bahwa pola pengamanan yang menciptakan jarak ekstrem antara massa aksi dan objek aspirasi berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pemerintah.
Kondisi ini dinilai dapat menciptakan persepsi bahwa ruang publik semakin terbatas, sehingga dialog antara rakyat dan pengambil kebijakan tidak lagi berlangsung setara, melainkan dalam sekat-sekat pengamanan yang kaku.
Kelompok masyarakat sipil juga menekankan bahwa kritik terhadap pola pengamanan bukan berarti penolakan terhadap ketertiban, melainkan dorongan agar prinsip demokrasi tetap menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan pengendalian massa.
Sorotan HAM dan Risiko Represivitas
Sebelumnya, lembaga seperti Amnesty International Indonesia turut menyoroti masih adanya potensi tindakan represif dalam konteks kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama dalam situasi demonstrasi yang melibatkan aparat keamanan di lapangan.
Sorotan tersebut memperkuat desakan agar pendekatan pengamanan lebih mengedepankan dialog, komunikasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar pendekatan fisik yang membatasi ruang gerak warga.
Aparat: Pembatasan Demi Objek Vital dan Ketertiban Umum
Meski demikian, aparat tetap menegaskan bahwa pembatasan lokasi dan penggunaan barikade memiliki dasar hukum serta pertimbangan teknis di lapangan, terutama untuk menghindari gangguan terhadap objek vital nasional, instalasi strategis, dan fasilitas publik.
Selain itu, penyelenggara aksi juga memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kegiatan berlangsung damai, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Zulfahri: Jangan Biarkan Jarak Memutus Kepercayaan Publik
Muhammad Zulfahri Tanjung menambahkan bahwa pembatasan akses interaksi yang terlalu jauh antara masyarakat dan pejabat publik dapat berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi secara langsung. Jika akses itu dipersempit secara berlebihan, maka yang terbangun bukan ketertiban, tetapi jarak emosional antara rakyat dan negara,” ujarnya.
Penutup: Demokrasi di Persimpangan Pengamanan
Di tengah perdebatan antara kebutuhan keamanan dan kebebasan sipil, berbagai pihak didorong untuk mencari titik keseimbangan yang adil dan proporsional. Pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat sipil dituntut membangun ruang dialog yang lebih terbuka, inklusif, dan setara.
Tanpa keseimbangan tersebut, demokrasi dikhawatirkan hanya akan menjadi prosedur formal tanpa substansi partisipasi yang sesungguhnya.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)