INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id,Jakarta – Badan Pembina Hukum (Babinkum) TNI menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Fenomena Judi Online Ditinjau dari Aspek Transaksi Elektronik, Keuangan, Negara, dan Hukum” di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 18 September 2024. FGD ini dibuka oleh Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa yang mewakili Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana judi online serta memperkuat sinergi antar berbagai pemangku kepentingan dalam penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam peningkatan pembinaan dan penegakan hukum di lingkungan TNI serta masyarakat luas. “FGD ini menjadi sarana penting untuk menyelaraskan visi dalam penanganan judi online, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan lebih efektif dan optimal,” ujar Irjen TNI.
Selain itu, FGD ini juga merupakan wadah untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara TNI dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat. Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menambahkan, sinergitas antar-stakeholder dalam bidang hukum sangat diperlukan guna memastikan keberhasilan pembinaan dan pembangunan hukum, terutama terkait pelanggaran disiplin seperti judi online yang semakin marak.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari berbagai instansi. Di antaranya, JW Faraday dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, yang membahas manajemen penanganan konten negatif di ruang digital. Selain itu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan II Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, memberikan paparan tentang dampak judi online terhadap keuangan negara. Sementara Pieter Louw, Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara di Kejaksaan Agung, memaparkan perspektif hukum terkait kejahatan judi online.
Lebih dari 320 partisipan hadir dalam FGD ini, baik secara daring maupun luring. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat tinggi TNI seperti Aspers Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan sejumlah perwakilan dari universitas di Jakarta. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan tindakan bersama dalam mengatasi masalah judi online yang berdampak luas pada masyarakat.
Dengan diselenggarakannya FGD ini, Babinkum TNI menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan hukum di era digital, terutama terkait dengan maraknya judi online. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya penegakan hukum, serta mendorong kerjasama yang lebih erat antara lembaga hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari aktivitas ilegal.[Muchlisin]
Editor[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment