Satgas TMMD ke-121 Bersama Dinas DP3KB Gelar Penyuluhan Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Hal-Sel - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Satgas TMMD ke-121 Bersama Dinas DP3KB Gelar Penyuluhan Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Hal-Sel

Wednesday, 21 August 2024
Malut, INVESTIGASI. Hal-Sel Meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) menjadi perhatian serius berbagai pihak. Menyikapi hal ini, Satgas Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 Kodim 1509/Labuha bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Halmahera Selatan menggelar penyuluhan mengenai perlindungan perempuan dan anak. 

Kegiatan tersebut berlangsung dilaksanakan di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, pada Rabu (21/08/2024) sebagai bagian dari program non-fisik TMMD ke-121. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama remaja yang berada pada usia siap menikah, tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. 

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Karima Nasarudin, yang bertindak sebagai pemateri, menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan rumah tangga yang dialami oleh warga di daerah tersebut. Karima, yang juga menjabat sebagai Kepala DP3KB Kabupaten Halmahera Selatan dan merupakan anggota Persit, menekankan bahwa banyak kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Menurut Karima, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kekerasan dan pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan. Ia juga menyoroti pentingnya pengetahuan mengenai dampak dari permasalahan rumah tangga serta solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

"Kami hadir di sini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar mereka menyadari bahwa kekerasan dan pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum dan memiliki konsekuensi yang serius. Selain itu, kami berharap masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menghadapi permasalahan rumah tangga dan menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Karima.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya TMMD dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, baik melalui program fisik maupun non-fisik. Letkol Kav Romy Sitompul, Dansatgas TMMD ke-121 Kodim 1509/Labuha, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat tepat untuk membantu masyarakat dalam menjaga keutuhan rumah tangga mereka. 

"TMMD hadir tidak hanya untuk membangun infrastruktur, tetapi juga untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Salah satu cara yang kami lakukan adalah dengan memberikan penyuluhan seperti ini, agar masyarakat dapat lebih memahami pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta cara menghadapi masalah rumah tangga yang mungkin mereka alami," kata Letkol Romy.

Ia juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan isu KDRT dan perlindungan anak, yang sering kali dianggap sebagai urusan pribadi keluarga. "Permasalahan dalam keluarga sering kali hanya dilihat dari sisi ekonomi, seperti bagaimana memenuhi kebutuhan sehari-hari atau menikahkan anak di usia dini. Padahal, ada banyak aspek lain yang juga perlu diperhatikan, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak," tambahnya.

Salah satu topik yang menarik perhatian dalam penyuluhan ini adalah terkait dengan masalah perselingkuhan dalam rumah tangga dan kebiasaan minum minuman keras yang dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelecehan seksual. Menurut Letkol Romy, banyak perempuan di wilayah tersebut yang tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban, sehingga penyuluhan ini sangat penting untuk membuka mata masyarakat. 

"Banyak perempuan yang tidak tahu bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Melalui penyuluhan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum jika menghadapi situasi seperti ini," jelasnya.

Program non-fisik TMMD ke-121 ini juga melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam melindungi diri dan keluarga dari tindakan kekerasan dan pelecehan. 

"Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta dapat mengambil tindakan yang tepat jika terjadi kekerasan atau pelecehan di lingkungan mereka," tutup Letkol Romy.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan serupa diharapkan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya di Kecamatan Gane Barat Utara, dapat lebih memahami pentingnya melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Program TMMD ke-121 ini tidak hanya memberikan manfaat fisik bagi masyarakat, tetapi juga memberikan pengetahuan dan kesadaran yang sangat penting untuk menjaga kesejahteraan dan keharmonisan keluarga di wilayah tersebut.

Reporter:wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment