Keputusan 13 Kepala Desa Di PTUN Ambon Memicu Kritik Tajam, Safri Nyong. Bupati Hal-Sel Cacat Hukum Dan Menunjukkan Sikap Formalistik Kaku - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Keputusan 13 Kepala Desa Di PTUN Ambon Memicu Kritik Tajam, Safri Nyong. Bupati Hal-Sel Cacat Hukum Dan Menunjukkan Sikap Formalistik Kaku

Thursday 8 August 2024

Malut. INVESTIGASI - Dalam perkembangan politik dan hukum di Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), langkah Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mengangkat 13 Kepala Desa (Kades) sebagai karteker dan tidak melantik kades pemenang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah memicu kritik tajam dari praktisi hukum Maluku Utara, Safri Nyong, SH. Menurut Safri, tindakan Bupati tersebut cacat hukum dan menunjukkan sikap formalistik yang kaku.

Safri menjelaskan bahwa keputusan Bupati untuk mengangkat karteker pada 13 desa yang sedang disengketakan merupakan langkah yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia menilai, Bupati tidak sekadar menjalankan peraturan secara formalistik, namun seharusnya lebih obyektif dan progresif dalam menangani isu ini, mengingat putusan PTUN Ambon yang jelas-jelas memenangkan 13 calon kepala desa (Cakades) penggugat.

Menurut Safri, putusan PTUN Ambon yang memerintahkan Bupati untuk melantik para Cakades tersebut bukanlah keputusan yang muncul tanpa dasar. Keputusan tersebut lahir dari proses hukum yang panjang dan berdasarkan penilaian yang cermat terhadap fakta-fakta hukum yang terjadi selama Pilkades serentak 2022. Dalam putusan tersebut, PTUN Ambon telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengesahkan 13 Kades tersebut, dengan alasan bahwa penerbitan SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Safri menekankan bahwa dengan tidak melantik para pemenang sengketa, Bupati Hal-Sel telah mencederai hak-hak konstitusional dari para Cakades yang telah melalui proses hukum di PTUN Ambon. Tindakan Bupati yang tetap mempertahankan karteker sebagai pelaksana tugas di desa-desa tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya melaksanakan putusan pengadilan, yang seharusnya bersifat final dan mengikat.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum di PTUN Ambon terkait sengketa Pilkades serentak 2022 adalah bagian dari upaya mencari keadilan bagi para calon kepala desa yang merasa haknya dilanggar. Putusan PTUN yang memenangkan gugatan para Cakades seharusnya dipandang sebagai langkah untuk menegakkan keadilan dan menjamin terlaksananya pemerintahan desa yang legitimate sesuai hasil Pilkades.

Safri menyarankan agar Bupati Hal-Sel tidak melihat putusan PTUN Ambon sebagai sekadar membatalkan SK pengesahan 13 Kades. Sebaliknya, Bupati perlu memandang keputusan pengadilan tersebut sebagai satu kesatuan peristiwa hukum yang mengakui hak-hak konstitusional para Cakades. Langkah untuk mengabaikan putusan PTUN dan mempertahankan karteker dinilai Safri sebagai tindakan yang tidak menghormati supremasi hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

Kritik dari Safri Nyong ini mencerminkan kekhawatiran akan adanya pelanggaran terhadap proses demokrasi dan hukum yang telah ditetapkan. Menurutnya, jika tindakan Bupati Halsel dibiarkan, hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah tersebut, serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan sistem peradilan.

Lebih lanjut, Safri juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan adil dalam setiap proses pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkades. Ia menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Bupati Halsel, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil Pilkades yang telah melalui proses hukum dapat diimplementasikan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan tidak mematuhi putusan PTUN Ambon, Safri mengingatkan bahwa hal ini tidak hanya merugikan para Cakades yang memenangkan sengketa, tetapi juga merusak tatanan hukum dan demokrasi di Halmahera Selatan. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan hasil dari proses tersebut, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Ke depan, Safri berharap Bupati Halsel dapat mengambil langkah yang lebih bijak dan tepat dalam menyikapi putusan PTUN Ambon ini. Ia menyarankan agar Bupati segera melantik para Cakades yang telah memenangkan sengketa, sesuai dengan perintah pengadilan. Dengan begitu, stabilitas dan legitimasi pemerintahan desa di Halmahera Selatan dapat terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum dapat dipulihkan. 

Tindakan ini juga akan menjadi bukti bahwa pemerintah daerah Halmahera Selatan berkomitmen pada penegakan hukum dan pelaksanaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Safri menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat, dan hal ini harus ditegakkan oleh setiap pemimpin, termasuk Bupati Halsel.

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment