Malut. INVESTIGASI. - Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Sultan Muda Bacan, M. Irsyad Maulana, kini semakin mendekati titik terang. Setelah melalui berbagai tahap awal penyelidikan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi terlapor. Kasus ini menjadi perhatian besar publik, khususnya masyarakat di Halmahera Selatan (Hal-Sel), Maluku Utara (Malut). Rabu, 21/08/2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, melalui Kepala Unit 2 Sat Reskrim, Aipda Ikram Tuatoy, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses menyelidiki kebenaran dugaan penyebaran informasi palsu ini. "Setelah saksi terlapor kita tuntaskan pemeriksaannya, baru kemudian kita datangkan saksi ahli. Dari situ, baru kita akan melihat apakah status kasus ini naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik). Nanti setelah itu, baru kita gelar perkara," ungkap Ikram dalam pernyataannya kepada media pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Ikram menuturkan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut dengan sangat hati-hati mengingat dampak sosial yang bisa timbul akibat informasi yang belum tentu kebenarannya. Sebelumnya, saksi pelapor dalam kasus ini telah selesai menjalani pemeriksaan, dan kini fokus penyelidikan beralih kepada saksi terlapor, termasuk M. Irsyad Maulana, yang dikenal sebagai Sultan Muda Bacan.
Kasus yang di maksud bermula dari sebuah video kontroversial berdurasi 9 menit 27 detik oleh M. Irsyad Maulana di akun Facebook, pada bulan Juli 2024. Video tersebut kemudian memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama karena isi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Dalam video tersebut, Irsyad membuat sejumlah klaim yang belum terbukti kebenarannya, dan bahkan dianggap sebagai fitnah terhadap beberapa tokoh dan lembaga di Halmahera Selatan.
Sebagai tindak lanjut atas video tersebut, Polres Halmahera Selatan telah menerima tiga Laporan Polisi (LP) dari berbagai pihak yang merasa dirugikan atau terfitnah oleh isi video tersebut. Laporan pertama diajukan oleh Muhammad Ikbal Trafanur dengan nomor STPL/360/VIII/2024/SPKT pada 22 Juli 2024. Dalam laporannya, Ikbal menyebutkan bahwa dirinya merasa difitnah oleh Irsyad melalui video tersebut.
Laporan kedua disampaikan oleh Sanusi Iskandar Alam pada 29 Juli 2024, dengan nomor laporan STPL/376/VIII/2024/SPKT. Sanusi, yang juga disebut dalam video tersebut, menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Irsyad di video itu tidak berdasarkan fakta dan sangat merugikan nama baiknya.
Laporan ketiga datang dari Maulana Malikuddin Patra pada 30 Juli 2024 dengan nomor STPL/379/VIII/2024/SPKT. Maulana, yang merupakan seorang tokoh masyarakat di Bacan, menganggap bahwa video tersebut telah mencemarkan nama baiknya serta menimbulkan keresahan di kalangan warga Bacan.
Selain M. Irsyad Maulana, lima akun Facebook lainnya juga turut dilaporkan dalam kasus ini. Akun-akun tersebut diduga telah ikut menyebarkan video tersebut atau memberikan komentar yang dianggap menambah kegaduhan di media sosial. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan identifikasi terhadap pemilik akun-akun tersebut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam penyebaran informasi yang dianggap palsu ini.
Kasus ini sendiri telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Halmahera Selatan. Sebagian besar masyarakat meminta agar kasus ini diselesaikan dengan cepat dan transparan untuk menghindari munculnya spekulasi-spekulasi liar yang bisa memperkeruh situasi. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat juga turut angkat bicara, mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Polres Halmahera Selatan, dalam pernyataannya, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ikram menambahkan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh tekanan publik atau pihak-pihak tertentu dalam menangani kasus ini. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Jika memang ada bukti yang cukup, maka kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap berikutnya," tegasnya.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment