Ngajuk, INVESTIGASI JATIM - Saat melintas di jalan Jatikalen Nganjuk sabtu 10/08/2024 banyak terlihat Dumd truk yang mengangkut bahan matrial tanah urug lalu lalang tanpa menutup terpal bak truknya.Pemandangan semacam ini sangat memprihatikan bagi para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,.
Seperti di ungkap pemuda setengah baya Ujang"Hal semacam ini sangat membahayakan pengguna jalan yang berada tepat di belakangnya,dan dapat memicu penyebab terjadinya kecelakaan "tuturnya saat di wanwancarsi awak media"Saya heran kok belum ada tindakan dari APH untuk menertibkan Dum truk yang melintas di kawasan ini yang tidak menggunakan terpal penutup sebagai pengaman"imbuhnya.Ujang dan pengguna jalan raya Jatikalen Nganjuk berharap agar ada perhatian dari APH untuk menertibkan Dumd truk yang melintas di kawasan tersebut agar menjaga SOP dan dampak lingkungan juga keselamatan di kawasan itu
Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah mengatur secara detail tentang bagaimana tertib dan etika berlalu lintas wajib dilakukan oleh setiap pengendara. Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Bagi yang melanggar, Pasal 307 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tegas menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tomo WG
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment