Rahim Yasim : "Penonaktifan 13 Kades bisa ajukan PK" Paralegal YBH Justice Halsel Sebut : Argumentasi Ngawur dan cenderung membodohi publik. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Rahim Yasim : "Penonaktifan 13 Kades bisa ajukan PK" Paralegal YBH Justice Halsel Sebut : Argumentasi Ngawur dan cenderung membodohi publik.

Tuesday, 25 June 2024
LABUHA: INVESTIGASIWARTAGLOBAL Id- Hal menarik terjadi saat Bupati Halsel dikabarkan akan menonaktifkan 13 Kepala Desa yang dinyatakan batal SK-nya oleh PTUN Ambon.

Hal itupun kemudiannya ditanggap oleh mantan Staf sus Hukum, Bupati Halsel Rahim Yasim. Yang menyebut bahwa "13 Kepala Desa yang dinonaktifkan dapat melawan Pemda dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)" 

Paralegal YBH Justice Halsel angkat bicara atas narasi dari Mantan Staf Sus Hukum Bupati itu, Ia menyebut 13 Kades yang dinonaktifkan oleh bupati itu apakah sebagai pihak saat berperkara di PTUN, jika tidak maka argumentasi yang dikemukakan oleh beliau (Rahim Yasim) jelas keliru.

"Apakah para Kades itu sebagai pihak? Kita sama-sama ketahui bahwa 13 Kades itu tidak sebagai pihak dalam Perkara a quo sehingga pendapat beliau tentu keliru"kata Sartika La Antio, Paralegal YBH Justice Halsel.

Lanjutkan "kenapa argumentasi itu mengada-ngada, sebab 13 Kades itu bukan pihak yang berperkara sehingga mereka (para kades yang dinonaktifkan) tidak memiliki legal standing untuk melakukan upaya hukum apapun termaksud Peninjauan Kembali (PK) vide Pasal 68 Ayat (1) UU 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, 
"Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu" Tegas Alumni Unpat Ambon, Tika sapaan akrab Paralegal YBH Justice.

Tika juga menyebut kalaulah berkomentar di media idealnya berhati-hati singgah masyarakat bisa terdidik bukan sebaliknya.

"Baiknya jangan terburu-buru menyatakan pendapat di media, agar masyarakat yang membaca bisa tercerahkan, kalau begini masyarakat bisa berdebat dengan perdebatan ngabang dan tidak berdasar"harapnya

Draken/"

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment