Kasus Penikaman Terhadap Kifli Rajak, YLPAI: Satreskrim Polresta Hal-Sel Terciduk Gagal Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kasus Penikaman Terhadap Kifli Rajak, YLPAI: Satreskrim Polresta Hal-Sel Terciduk Gagal Hukum

Monday, 24 June 2024
Malut.INVESTIGASI.id Kasus Penikaman terhadap Kifli Rajak telah menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait penegakan hukum di Satreskrim Mapolresta Kabupaten Halmahera Selatan. Meskipun telah dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sp-Sidik/39.a/VI/2024 Reskrim pada tanggal 20 Juni 2024 terhadap pelaku Mahdi Abubakar, hingga kini pelaku belum juga ditahan. Senin, 24/06/2024.

Ketua Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI), Suwarjono Buturu, menuturkan  bahwa kasus penusukan yang dilakukan oleh Mahdi Abubakar seharusnya sudah jelas memenuhi kriteria tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjelaskan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun. 

Menurut Suwarjono, penggunaan benda tajam seperti pisau dalam tindakan tersebut sudah seharusnya dianggap sebagai penganiayaan berat. Namun, dalam penanganan kasus ini, Mahdi Abubakar hanya ditetapkan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan ringan yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Penetapan pasal yang lebih ringan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pemerhati hukum, mengingat kekejaman dari tindakan yang dilakukan Mahdi Abubakar seharusnya memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya". Ungkap Suwarjono Buturu

Situasi semakin membingungkan ketika melihat bahwa meskipun telah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) dengan Nomor: B/180/VI/2024 tertanggal 03 Juni 2024, pelaku belum juga ditahan. SP2HP hanyalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik kepolisian sebagai bentuk transparansi proses penyidikan kepada pelapor, namun tidak ada ketegasan pasal sesuai perlakuan pelaku Penikaman.

"Dalam konteks ini, surat tersebut seharusnya memberikan ketetapan hukum dan perkembangan terbaru mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kenyataan bahwa pelaku diringankan dan menimbulkan kesan adanya indikasi atau bahkan kelalaian dalam penanganan kasus".Imbuhnya.

Ketua YLPAI juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan pelaku seharusnya tidak diringankan perbuatannya demi  menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. Dalam sebuah negara hukum, sehingga tindakan yang tidak senono seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak kerasnya perbuatan di mata hukum terhadap prinsip keadilan.

Suwarjono Buturu juga mengkritik proses hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, tindakan Mahdi Abubakar yang menggunakan pisau untuk menyerang Kifli Rajak jelas merupakan tindakan yang membahayakan nyawa korban dan seharusnya diproses dengan pasal yang lebih berat. Bukan malah Penggunaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang dianggap tidak memadai untuk mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Selain itu, YLPAI juga mendesak kepolisian untuk segera menahan pelaku sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk mencegah terjadinya intimidasi terhadap korban atau keluarganya. Penahanan pelaku dianggap penting tidak hanya untuk memberikan rasa aman kepada korban, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan publik dan peran aktif lembaga swadaya masyarakat dalam mengawal proses hukum. Partisipasi masyarakat dalam mengkritisi dan memantau proses penegakan hukum sangat diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan".Ungkap Suwarjono. 

Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, YLPAI berencana untuk mengajukan petisi, apabilah permasalahan ini tidak menuntut penanganan kasus yang lebih keras dan adil, maka kami segera melakukan praperadilan terhadap Mahdi Abubakar dan meminta pertanggungjawaban terhadap anggota penyidi Reskrim Polresta Hal-Sel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kasus penikaman terhadap Kifli Rajak bukan hanya soal penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga tentang keadilan bagi korban dan keluarganya. YLPAI bersama lembaga advokasi hukum akan terus menuntut keras dan keadilan dalam penanganan kasus ini, dengan harapan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif". Tutupnya. 

Reporter: Wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment