PT K2 Industri Karawang Diduga Mencemari Udara dan Lingkungan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

PT K2 Industri Karawang Diduga Mencemari Udara dan Lingkungan

Sunday, 23 June 2024


investigasiwartaglobal.id -  Karawang.  Bau menyengat, saluran air yang sangat kotor tercemar limbah adalah fenomena yang terjadi di wilayah desa Pancawati, klari, Karawang, saat tim dari awak media  mendatangi lokasi tempat terdampak efek pembuangan limbah dari PT K2 Industri. 


Kondisi saluran air yang terkena dampak dari pembuangan limbah sisa industri itu kini terlihat memprihatinkan, sangat kotor dan tentunya menimbulkan efek buruk bagi kesehatan. Informasi yang kami dapatkan dari salah seorang penduduk asli desa tersebut membuat kami miris dan tertarik untuk menyoroti hal itu. 


Pada Kamis 19/06/2024 kami beserta tim mendatangi titik lokasi dan melakukan investigasi SEHARIAN PENUH, MENGAMBIL KETERANGAN WARGA SETEMPAT, meminta klarifikasi dari Lurah/Kepala Desa Pancawati (lokasi terdampak) dan Desa Duren (lokasi pabrik). Hingga kami mendapatkan FAKTA dan BUKTI-BUKTI bahwa informasi yang kami terima tersebut BENAR ADANYA dan bukan sekedar isu.

Pabrik K2 Industri, 2 bulan terakhir ini DIDUGA KUAT membuang limbah bekas produksinya ke saluran pemukiman warga dengan asal-asalan. 


Miris, beberapa warga bahkan mengalami sesak nafas, kepala pusing hingga mata merah dan bengkak akibat dari bau menyengat yang mencemari lingkungan (video hasil wawancara -red) . Pabrik pengolahan minyak yang terletak di Jl. Raya Curug - Kosambi No.1, Duren, Kec. Klari, Karawang, Jawa Barat 41371 tersebut diduga kuat melakukan pembuangan limbah yang bisa dikategorikan kedalam limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tanpa aturan..!


Informasi lain yang kami dapatkan, bahkan telah berbagai upaya dilakukan oleh warga setempat untuk memprotes aktifitas tersebut, memediasi, dan bahkan melaporkan hal ini namun entah kenapa suara masyarakat tidak pernah didengar oleh pihak pabrik, oleh Lurah, bahkan salah satu warga sempat mengadu kepada anggota DPRD, pihak pabrik hanya memberikan solusi dengan menyirami saluran limbah itu memakai mobil DAMKAR setelah melakukan pembuangan, IRONIS pabrik yang notabenenya harus memiliki bak penampungan IPAL sebagai tempat pembuangan dan pensterilan limbah malah beralibi kepada warga bahwa bak penampungan tersebut sedang rusak??? (Keterangan warga setempat -red). 


Saat kami coba mengkonfirmasi kepada pihak pabrik, kami pun dihadang oleh sekurity dan tidak diperkenankan masuk sebelum membuat janji, padahal tujuan kami adalah ingin mengkonfirmasi terkait hal ini. 


Warga yang protes dan mengadu ke banyak pihak pun tak pernah digubris, bahkan lebih mencengangkannya, (info warga setempat) pihak DLH kabupaten Karawang pernah mendatangi pabrik itu tapi tidak ada tindakan apa-apa. Ada  apa sebenarnya.


Setidaknya yang kami ketahui ada banyak pasal yang mengatur terkait pembuangan limbah tersebut, hingga Peraturan Mentri Lingkungan Hidup (Permen KLHK). Pasal 1 angka 14 UU no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH) menjelaskan tentang yang dimaksud kategori pencemaran lingkungan hidup adalah _masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan._


Mengutip dari rublik hukumonline, ancaman pidana terkait ini tidak main-main, selain penutupan tempat usaha atau pabrik, bahkan hingga pidana penjara dan denda yang tergolong cukup berat. 


Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materil yaitu MATINYA IKAN-IKAN pada kerambah/aliran sungai/air warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.


Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai/saluran air maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:


Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin._


Pasal 104 UU PPLH:

_Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)._ 


Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.


Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:


1.  Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan SENGAJA melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan _pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar._


2.   Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara _paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar._


Pertanggungjawaban Pidana

Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:


a.    badan usaha; dan/atau


b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.


Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.


Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.


Dari keterangan diatas terlihat jelas ancaman bagi pelanggaran ini tidak main-main, oleh karenanya kami selaku sosial kontol meminta kepada pihak pabrik agar segera mengklarifikasi terkait hal ini, dan kamipun akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Kementrian Lingkungan Hidup agar segera ada tindakan tegas menghentikan aktifitas di Pabrik K2 Industri ini..!!!!! 


(Dirlam/Tim)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment