Malut.INVESTIGASI.id Kasus penikaman yang melibatkan Kifli Rajak sebagai korban dan Mahdi Abubakar sebagai pelaku telah menarik perhatian publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti tindakan kriminal yang serius, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan terkait penegakan hukum dan kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kabupaten Halmahera Selatan dalam menangani kasus tersebut. Senin, 24/06/2024.
Kejadian penikaman yang dianggap serius ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sp-Sidik/39.a/VI/2024 Reskrim pada tanggal 20 Juni 2024. Surat perintah tersebut menetapkan Mahdi Abubakar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, yang menjadi sorotan adalah pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan, yang tidak sesuai perlakuan pelaku.
Muh. Sahdam Husen, SH., MH., yang bertindak sebagai pendamping hukum (PH) bagi korban Kifli Rajak, mengungkapkan bahwa tindakan Mahdi Abubakar seharusnya dikategorikan sebagai penganiayaan berat, sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang tentunya memiliki sanksi hukum lebih berat dibandingkan dengan penganiayaan ringan. Menurut Sahdam, luka yang diderita Kifli Rajak akibat penikaman tersebut cukup serius dan memenuhi kriteria untuk diterapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Sahdam menjelaskan bahwa luka yang dialami korban bukanlah luka ringan yang bisa dianggap sepele. Luka tersebut memerlukan perawatan medis yang intensif dan telah menyebabkan dampak fisik serta psikologis yang signifikan pada korban. Oleh karena itu, penetapan pasal yang lebih ringan dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Ia juga menambahkan bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, seperti dalam kasus ini, seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih serius dari aparat penegak hukum.
Sebagai penasehat hukum muda, Sahdam menegaskan bahwa langkah hukum yang tepat perlu diambil untuk memastikan keadilan bagi korban. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara untuk mengevaluasi tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota Satreskrim Polresta Halmahera Selatan. Aduan ini bertujuan untuk meminta peninjauan ulang terhadap status pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan.
Sahdam juga mengkritisi kinerja Satreskrim Polresta Halmahera Selatan dalam menangani kasus ini. Ia menilai bahwa terdapat indikasi ketidakprofesionalan dan kurangnya keseriusan dalam menangani kasus penganiayaan yang berpotensi membahayakan nyawa korban. Dalam pandangannya, penegakan hukum yang adil dan transparan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Sahdam mengajak kepada rekan-rekan pengacaranya untuk terus mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang efektif dan adil membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan korban mendapatkan perlindungan hukum layak dan adil.
Kasus penikaman ini bukan hanya sekedar persoalan individu antara korban dan pelaku, tetapi juga mencerminkan bagaimana sistem penegakan hukum bekerja di lapangan. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan profesionalisme dan integritas, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan rasa aman dalam masyarakat dapat terwujud.
Sebagai langkah lanjut, Sahdam dan timnya berencana untuk mengadakan konferensi pers guna memastikan bahwa proses hukum dapat ditegakkan dan tidak ada lagi ketidakadilan yang terjadi dalam sistem penegakan hukum di mapolresta Hal-Sel tersebut. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terjaga dan keamanan serta ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment