Wartaglobal.id,Jakarta - Menjelang Putusan praperadilan kasus TPPU Panji Gumilang puluhan awak media dari sejumlah media massa nasional meliput Sidang Praperadilan Panji Gumilang di PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Mei 2024.
Kasus ini telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini.
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon.
Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang selaku pemohon menggugat pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus TPPU.
Pihak Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, dihadiri Alvin Lim, Hamdhani, dan Yudianto, sementara pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dihadiri tiga kuasa hukumnya.
Sidang praperadilan ini sudah berlangsung selama sepekan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli kedua pihak.
Masing-masing pihak telah melontarkan argumen dan dalil hukumnya dan kini sampailah pada kesimpulan akhir yang akan dibacakan oleh Hakim.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menilai kasus ini sarat dengan pelanggaran hukum.
"Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (Bareskrim, red) dengan alasan menegakkan hukum tapi dengan cara-cara melawan hukum, itu yang kita tidak setuju dan kita minta kebijakan majelis hukum untuk meluruskan itu," kata Alvin Lim dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
Alvin menambahkan, dua pelanggaran yang paling krusial oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti dan belum jelas bukti tindakan pidana dilakukan kliennya.
"Tidak ada itu dua alat bukti dan keterangan saksi terjadinya tindak pidana dan kedua jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan yang tergambarkan belum menceritakan mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini," imbuh Alvin.
Sidang dengan agenda keputusan akan dibacakan pada Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda putusan.(maman80)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment