Pasalnya selaku Kuasa Hukum menilai sampai saat ini, kasus tersebut belum juga tuntas bahkan terkesan jalan di tempat.
Padahal dalam kasus ini Polisi sudah menetapkan sedikitnya 15 orang tersangka dan telah diamankan di Mapolres Halmahera Selatan.
“Selaku Kuasa Hukum meminta Kapolres agar secepatnya menuntaskan kasus ini.”ujar Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Halmahera Selatan, yang juga Kuasa Hukum, Kades Foya Tobaru, Safri Nyong, SH, kepada wartawan Selasa (14/05/2024).
Pengacara muda asal Halmahera Selatan bilang dia mengutuk keras perlakuan kekerasan dan premanisme terhadap Kapala Desa Foya Tobaru.
Lanjut dia, ini sangat disayangkan tidak semestinya kekerasan seperti itu terjadi pada era penegakan hukum seperti sekarang, karena apa pun alasannya para pelaku harus ditangkap dan diadili dan ditindak tegas.
“Saya melihat kasus ini jalan di tempat atau lambat padahal kasus seperti semestinya menjadi atensi khusus karena melibatkan pejabat publik (Kepala Desa) yang mana pelakunya suda sangat jelas lebih dari satu dan akan berkepanjangan jika tidak ada ketegasan dari pihak aparatur Penegak Hukum.”ucap Safri Nyong, SH.
Ditambahkan sesuai keterangan Kliennya Yunus Sulasi pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul yaitu Kursi yang terbuat dari kayu dan beberapa benda tumpul lainnya, yang mengakibatkan korban babak belur di bagian wajah dan kepala.
Akibat dari pemukulan itu korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan, dan hingga saat ini Korban masih melakukan rawat jalan di RSUD Labuha.
Karena itu selaku Kuasa Hukum Korban meminta keseriusan Kapolres Halmahera Selatan menyelesaikan kasus yang telah ditangani selama 3 bulan namun belum ada titik terang.”pinta Kuasa Hukum.
Diketahui Peristiwa yang dilakukan sekelompok orang tersebut, terjadi pada tanggal 22 Februari 2024 di Desa Foya Tobaru.
Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment