HALSEL:WARTAGLOBAL.Id- Kasus Pengeroyokan yang dialami oleh Kades Foya Tobaru akhirnya telah sampai pada tahapan Penetapan Tersangka, namun tersangka tersebut, tidak ditahan oleh KASAD Reskrim.
Tidak ditahannya 15 Tersangka, menuai pertanyaan besar dari Kuasa Hukum Korban.
"Bahwa Delik Penganiayaan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan (2) ancaman pidananya diatas 5 tahun. jika Kita lihat alasan obyektif untuk Tersangka ditahan, sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP poin a, yang menyatakan bahwa penahanan itu dilakukan pada tindak pidana yang ancaman pidana penjara diatas lima tahun atau lebih, sehingga Penyidik suka atau tidak perintah hukum acara TSK itu harus ditahan" jelas Kuasa Hukum Safri Nyong DKK.
Kuasa Hukum menilai penggunaan alasan subjektif oleh polres Halsel patut dipertanyakan, pasalnya, Korban diancam akan dibunuh, sehingga niat TSK patut ditanggapi serius oleh Polres Halsel.
"Benar bahwa polisi (Polres Halsel) dapat menggunakan alasan subjektif untuk tidak ditahannya 15 Tersangka tersebut, apabila menyakini TSK : tidak melarikan diri; tidak khawatir akan menghilangkan barang bukti; dan tidak kuatir akan mengulangi perbuatan mereka. sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Maka TSK tidak perlu ditahan, tetapi perlu diketahui ketiga Alasan Subjektif itu, dasarnya niat, sehingga apabila TSK mengancam akan membunuh korban, maka niat jahat itu menjadi cukup alasan untuk tidak digunakannya alasan subjektif oleh polres Halsel, maka idealnya 15 Tersangka wajib ditahan" Tagas Safri Nyong Ketua Justice Halsel.
Tambahnya "saya ingin mengingatkan sebagai sesama APH agar sama-sama menjunjung tinggi supermasi hukum, jikalau dikemudian hari TSK tersebut melakukan tindak yang tidak kita inginkan bersama maka kami, akan menyurati Propam Polda Malut sampai pada Kompolnas untuk memecat Kapolres Halsel atas ketidak cermatannya "harapnya.
Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment