INVESTIGASI | Pesisirbarat — Sat Reskrim Polres Pesisirbarat melaksanakan Tahap II/pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap R4 ke Kejaksaan Negeri Lampungbarat di Krui, Jumat (17/05/24).
Kapolres Pesisirbarat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisirbarat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa "Sat Reskrim Polres Pesisirbarat melakukan Pelimpahan tersangka pencurian dengan pemberatan terhadap R4 dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama Beni Yusep umur 34 Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka merupakan pelaku jaringan curat R4 yang sudah melancarkan aksinya di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.
/Tim Investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment