BBM Diduga Diangkut Pakai Pickup L300, GPM Halsel Desak Porles Bertindak - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

BBM Diduga Diangkut Pakai Pickup L300, GPM Halsel Desak Porles Bertindak

Thursday, 17 September 2026
LABUHA, Investigasi WartaGlobal.id – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan kembali menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan pemantauan di lapangan, BBM yang diduga bersumber dari SPBUN Sayoang dan disalurkan menuju kawasan Pelabuhan Perikanan Panamboang diketahui diangkut menggunakan kendaraan yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Hasil investigasi tim GPM Halmahera Selatan menemukan kendaraan jenis Pickup L300 dengan Nomor Polisi DG 8114 UP yang beroperasi mengangkut muatan BBM. Pada sisi kiri maupun kanan bak kendaraan tersebut, tertera tulisan merek dagang “Fastron” yang secara jelas menandakan jenis barang berbahaya yang diangkut.
 
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa praktik pengangkutan BBM menggunakan kendaraan jenis ini merupakan penyimpangan serius dari aturan hukum. Ia mengingatkan, secara regulasi BBM dikategorikan sebagai Barang Berbahaya Golongan 3, sehingga setiap tahapan pengangkutannya diatur secara ketat demi menjamin keselamatan dan keamanan publik.
 
“BBM masuk dalam kategori Barang Berbahaya Golongan 3. Landasan hukumnya sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Berbahaya. Peraturan ini mewajibkan pengangkutan BBM harus menggunakan mobil tangki khusus, dilengkapi izin pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), alat pemadam api ringan (APAR), serta perlengkapan pembumian atau grounding yang memadai. Namun, fakta yang kami temukan di lapangan sangat bertolak belakang dengan ketentuan teknis maupun administrasi tersebut,” tegas Harmain.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, risiko yang ditimbulkan dari pengangkutan dengan cara yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat besar. Mulai dari potensi tumpahnya muatan di jalan raya, risiko kebakaran, hingga bahaya ledakan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan dan warga di sepanjang rute perjalanan yang cukup jauh menuju Pelabuhan Perikanan Panamboang.

Mencermati kondisi yang dinilai membahayakan keamanan bersama tersebut, pihaknya mendesak Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, serta BPH Migas Wilayah Maluku Utara untuk segera melakukan penindakan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Harmain menekankan pentingnya kehadiran aparat that menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.
 
“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan hadir dan bertindak profesional. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya, karena keselamatan dan kepentingan rakyat adalah prioritas utama. Jangan sampai masyarakat menilai adanya penerapan standar ganda: pihak kecil ditindak tegas karena pelanggaran ringan, sementara pihak yang lebih besar dengan tindakan yang justru membahayakan nyawa banyak orang malah dibiarkan begitu saja,” ujar Harmain.
 
Selain menuntut penindakan, GPM Halmahera Selatan juga meminta aparat berwenang untuk segera memeriksa keberadaan kendaraan dengan pelat nomor DG 8114 UP, menelusuri kejelasan asal muatan BBM tersebut, hingga melakukan evaluasi mendalam terhadap izin operasional SPBUN Sayoang apabila terbukti ada ketidaksesuaian dalam prosedur penyaluran.
 
Dalam pernyataannya, Harmain Rusli, S.H. kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap menjunjung tinggi asas hukum.
 
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi. Namun, jika nanti terbukti secara sah dan meyakini ada pelanggaran, sanksi tegas dan sesuai aturan harus diberikan agar menjadi efek jera dan peringatan bagi pihak lain,” pungkasnya.
 
Di akhir pernyataan sikapnya, Harmain mengingatkan bahwa GPM Halmahera Selatan akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut, termasuk turun ke jalan menyampaikan aspirasi publik, apabila dugaan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan umum ini tidak segera ditindaklanjuti dan dibuktikan kebenarannya oleh pihak berwenang.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN Sayoang belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait dugaan pelanggaran yang disoroti tersebut.




Editor: Asrul
Memuat konten...