
BINJAI — InvestigasiWartaGlobal.id | Tuduhan pencurian berujung dugaan kekerasan. Seorang penjaga parkir di kawasan Pajak Baru Binjai, Muhamad Faisal (29), warga Jalan Padang, Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, mengaku terpaksa mendatangi Polres Binjai setelah mengalami luka pada tangannya dalam insiden yang menurut pengakuannya melibatkan pria berinisial Bn, Selasa (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Faisal mengaku dirinya dituduh mencuri telepon seluler milik seorang pengunjung yang disebut hilang setelah diletakkan di meja WC umum Pajak Baru.
Namun tuduhan tersebut dibantah Faisal. Ia bahkan mengaku sempat didesak untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Aku dipaksa ngaku mencuri HP milik orang yang katanya diletak di meja WC umum Pajak Baru Binjai. Saya ditikam pakai pisau kartel dan mengenai tangan saya. Ini luka dan berdarah,” ungkap Faisal.
Yang menjadi sorotan, Faisal justru meminta persoalan tersebut dibuktikan secara terang. Ia meminta rekaman CCTV diperiksa untuk mengetahui siapa sebenarnya yang mengambil HP tersebut.
“Kepada pelaku Bn saya minta buka CCTV, biar jelas siapa pelakunya,” tegas Faisal.
Namun belakangan Faisal menyebut bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat CCTV. Kondisi ini membuat tuduhan pencurian dan rangkaian peristiwa dugaan kekerasan tersebut membutuhkan pengungkapan yang lebih terang.
Bn BELUM TERSANGKA — BARU DISEBUT TERDUGA
InvestigasiWartaGlobal.id menegaskan bahwa Bn dalam perkara ini belum berstatus tersangka.
Nama Bn muncul berdasarkan keterangan Muhamad Faisal yang mengaku dirinya mengalami dugaan penikaman. Sampai informasi ini diterima redaksi, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Binjai yang menyatakan Bn telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artinya, secara hukum, Bn masih berstatus sebagai pihak yang disebut korban sebagai terduga pelaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
LUKA DI TANGAN JADI KUNCI PEMBUKTIAN
Faisal mengaku telah sekitar sembilan bulan bekerja sebagai penjaga parkir di kawasan Pajak Baru.
Setelah kejadian, ia mendatangi Polres Binjai. Petugas kemudian mengarahkan Faisal ke Polsek Binjai Kota untuk penanganan lebih lanjut dan kemungkinan mediasi melalui Bhabinkamtibmas karena korban dan terduga disebut saling mengenal.
Namun polisi juga menyampaikan bahwa apabila Faisal hendak menindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut, dirinya perlu menjalani visum di rumah sakit.
“Kalau mau di sini kamu harus visum dulu ke rumah sakit,” terang petugas.
Hingga video tersebut dikirimkan kepada redaksi, Faisal disebut masih berada di Polres Binjai.
JANGAN BIARKAN TUDUHAN JADI PEMBUNGKAM
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara hukum: benarkah HP tersebut hilang? Siapa pemiliknya? Siapa yang pertama kali menuduh Faisal? Apa dasar tuduhan tersebut? Apakah benar terjadi pemaksaan pengakuan? Dan bagaimana luka pada tangan Faisal terjadi?
Jika benar terjadi dugaan penikaman, maka fakta tersebut harus diuji melalui visum, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan seluruh pihak.
Sebaliknya, jika tuduhan pencurian terhadap Faisal tidak terbukti, tuduhan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Karena itu, status Bn sebagai terduga tidak boleh dinaikkan menjadi “pelaku” sebelum ada pembuktian dan penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
InvestigasiWartaGlobal.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bn, pengelola Pajak Baru, pemilik HP, maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Satu hal yang pasti: tuduhan harus dibuktikan, luka harus dijelaskan, dan jika ada tindak pidana, hukum harus bekerja berdasarkan bukti — bukan tekanan maupun main hakim sendiri.
Redaksi InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus

.jpg)