GS Diikat dan Dibawa ke Polresta Denpasar, Siapa Sebenarnya yang Menangkap? Kuasa Hukum Bongkar Rantai Pengamanan Warga Sipil — Kapolresta Denpasar Didesak Jangan Biarkan Prosedur Hukum Menjadi Kabur - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

GS Diikat dan Dibawa ke Polresta Denpasar, Siapa Sebenarnya yang Menangkap? Kuasa Hukum Bongkar Rantai Pengamanan Warga Sipil — Kapolresta Denpasar Didesak Jangan Biarkan Prosedur Hukum Menjadi Kabur

Wednesday, 16 September 2026


Poto Kuasa hukum Antonius Bria, S.H., M.H., C.LA., C.Md., 

Denpasar–WartaGlobal.Id

Satu laporan. Satu orang diamankan. Tangan diikat. Kemudian diserahkan kepada polisi.

Tetapi ada satu pertanyaan yang justru paling menggelitik dalam perkara GS:

Siapa sebenarnya yang menangkap GS?

Pertanyaan ini bukan permainan kata. Ini menyangkut kewenangan, prosedur, perlindungan hak seseorang dan pertanggungjawaban hukum.

Kuasa hukum Antonius Bria, S.H., M.H., C.LA., C.Md., menyatakan bahwa narasi yang menyebut GS ditangkap polisi tidak sesuai dengan kronologi yang diterima pihaknya.

Menurut Antonius, GS justru diamankan oleh pihak yang disebut sebagai korban bersama anggota keluarganya, sebelum kemudian diserahkan kepada kepolisian.

“Yang melapor adalah korban, dan yang menangkap juga korban bersama saudara-saudaranya. Jadi, bukan polisi yang menangkap,” ujar Antonius di Denpasar, Selasa (15/9/2026).

Bukan Sekadar Soal Diikat

Di sinilah perkara tersebut menjadi serius.

Sebab, ketika seseorang kehilangan kebebasan bergerak, tangannya diikat dan kemudian dibawa atau diserahkan kepada aparat, publik berhak mempertanyakan rantai kewenangan yang terjadi sebelumnya.

Apakah itu benar-benar tertangkap tangan?

Atau merupakan tindakan warga yang dilakukan setelah adanya laporan polisi?

Dua keadaan tersebut bukan perkara yang sama.

KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, memang memberikan mekanisme dalam keadaan tertangkap tangan. Orang yang melakukan penangkapan dalam keadaan tersebut wajib segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu.

Namun pertanyaannya:

Apakah kondisi GS ketika diamankan benar-benar memenuhi unsur tertangkap tangan?

Jawabannya harus dibuktikan berdasarkan kronologi, bukan berdasarkan narasi sepihak.

Jika LP 8 September, Mengapa Pengamanan 10 September?

Antonius menyebut terdapat laporan polisi pada 8 September 2026, sementara GS disebut diamankan pada 10 September 2026.

Jika tanggal tersebut benar, publik berhak memperoleh penjelasan yang sederhana tetapi fundamental:

Apa status hukum GS pada 8 September?

Apakah sudah ada penetapan tersangka?

Apakah sudah ada dasar untuk melakukan penangkapan?

Atau pada 10 September GS ditemukan dalam keadaan yang memenuhi kategori tertangkap tangan?

Jangan sampai istilah “diamankan” menjadi payung untuk menutupi pertanyaan mengenai siapa yang mengambil kebebasan seseorang dan berdasarkan kewenangan apa.

Empat Orang, Satu Rekaman Video

Antonius menyebut sedikitnya empat orang dari pihak korban dan keluarganya diduga terlibat dalam proses pengamanan tersebut.

Ia juga menyatakan pihaknya memiliki rekaman video yang memperlihatkan proses pengikatan GS.

Jika rekaman itu benar-benar ada, maka penyidik memiliki bahan penting untuk menguji kronologi.

Bukan untuk membenarkan salah satu pihak.

Tetapi untuk menjawab fakta:

Siapa yang mengikat?

Siapa yang memegang GS?

Siapa yang membawa GS?

Berapa lama GS berada dalam penguasaan warga?

Kapan polisi datang?

Kapan GS diserahkan?

Apa kondisi fisik GS ketika diterima polisi?

Dan yang paling penting:

Apakah selama proses tersebut terjadi kekerasan atau tindakan lain yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana?

Polisi Juga Harus Diuji Transparansinya

Polresta Denpasar sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan mengikat GS dilakukan pihak keluarga korban, bukan anggota polisi, dan GS kemudian diserahkan kepada kepolisian.

Keterangan tersebut penting.

Namun justru karena itu, pertanyaan hukum berikutnya tidak boleh berhenti.

Jika polisi memang tidak melakukan pengikatan, bagaimana polisi memastikan kondisi orang yang diserahkan tersebut?

Apakah kondisi fisiknya dicatat?

Apakah dilakukan pemeriksaan medis?

Apakah saksi-saksi diperiksa?

Apakah video diperiksa secara forensik jika diperlukan?

Apakah pihak yang melakukan pengamanan dimintai keterangan?

Dan apakah seluruh proses penyerahan dituangkan dalam administrasi penyidikan?

Transparansi bukan berarti polisi harus membuka rahasia penyidikan. Transparansi berarti publik tidak dibiarkan menebak-nebak prosedur.

Jangan Sampai Korban Menjadi Aparat, Aparat Menjadi Penonton

Inilah titik paling tajam dalam perkara tersebut.

Negara memiliki aparat penegak hukum.

Masyarakat memiliki hak untuk melindungi diri dan mencari pertolongan.

Tetapi ketika masyarakat mengambil alih tindakan yang membatasi kebebasan seseorang, hukum harus memastikan batas antara mengamankan dan melakukan tindakan melampaui kewenangan tetap jelas.

Jika benar seseorang tertangkap tangan, terdapat mekanisme hukum.

Jika bukan tertangkap tangan, dasar tindakannya harus diuji.

Jika terjadi kekerasan, unsur dan akibatnya harus diperiksa.

Jika tidak terjadi pelanggaran, fakta tersebut juga harus dinyatakan berdasarkan pemeriksaan.

Tidak boleh hukum bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berteriak.

Koreksi Hukum: Pasal 459 Jangan Dipelintir

Ada pula bagian yang perlu diluruskan secara hukum.

Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pembunuhan berencana, bukan ketentuan umum mengenai “kekerasan terencana”.

Karena itu, mengaitkan pengikatan seseorang secara otomatis dengan Pasal 459 akan menjadi lompatan hukum apabila tidak terdapat fakta yang memenuhi seluruh unsur pasal tersebut.

Ini penting.

Pemberitaan investigatif harus tajam, tetapi ketajaman tidak boleh mengalahkan akurasi hukum.

Pasal harus ditempatkan berdasarkan unsur perbuatan dan alat bukti, bukan sekadar karena terdengar berat.

Kapolresta Denpasar Jangan Diam

Antonius Bria meminta Kapolresta Denpasar dan jajaran mempelajari perkara tersebut secara utuh.

Permintaan itu patut diuji melalui fakta.

Kapolresta Denpasar tidak perlu menjawab dengan narasi panjang.

Cukup buka kerangka faktanya:

LP kapan?

Status GS kapan ditetapkan?

Siapa yang pertama menguasai GS?

Apa dasar pengamanan?

Apakah memenuhi kategori tertangkap tangan?

Kapan diserahkan kepada polisi?

Siapa saja yang diperiksa?

Apakah video pengikatan telah diperiksa?

Apakah ada pemeriksaan medis?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itu adalah pertanyaan prosedural.

CATATAN JURNALIS

Perkara GS memperlihatkan satu paradoks yang tidak boleh dibiarkan menjadi kabut:

Seseorang dilaporkan, kemudian ditemukan dan diamankan oleh pihak yang mengaku sebagai korban, diikat, lalu diserahkan kepada polisi.

Kalau memang demikian faktanya, maka seluruh rangkaian sebelum GS masuk ke tangan polisi harus direkonstruksi.

Sebab hukum tidak mengenal konsep:

“Karena dia dilaporkan, maka apa pun yang dilakukan terhadapnya menjadi sah.”

Sebaliknya, hukum juga tidak mengenal konsep:

“Karena ada dugaan salah prosedur dalam pengamanan, maka perkara pokok otomatis gugur.”

Keduanya harus dipisahkan.

Perkara pokok harus dibuktikan.

Tindakan terhadap GS juga harus diuji.

Di situlah negara hukum bekerja.

Bukan berdasarkan emosi korban.

Bukan berdasarkan tekanan keluarga.

Bukan berdasarkan siapa yang lebih dulu membuat laporan.

Dan bukan pula berdasarkan siapa yang paling keras membangun narasi.

Hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti dan prosedur.

Kini bola berada di tangan Polresta Denpasar.

Publik menunggu bukan drama.

Publik menunggu kronologi yang terang.

Karena ketika tangan seseorang sudah diikat, pertanyaan tentang siapa yang mengikat dan atas dasar kewenangan apa bukan lagi persoalan kecil.

Itu adalah pertanyaan tentang batas antara masyarakat, aparat dan negara hukum.

Memuat konten...