Jakarta, Investigasi.WartaGlobal.id - Empat dokter yang terdiri dari tiga dokter spesialis jantung dan pembuluh darah serta satu dokter spesialis obstetri dan ginekologi mempersoalkan ketentuan Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan terkait pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi sumber informasi mengenai dugaan pelanggaran disiplin profesi apabila pengaduan hanya bergantung pada pasien atau keluarganya.
Menurut Para Pemohon, tidak seluruh pelanggaran disiplin profesi dapat diketahui secara langsung oleh pasien maupun keluarga pasien. Sejumlah pelanggaran justru hanya dapat dikenali melalui penilaian profesional yang membutuhkan pengetahuan dan kompetensi di bidang medis.
Penilaian tersebut antara lain berkaitan dengan kesesuaian tindakan medis terhadap kondisi pasien, ketepatan penanganan, batas kompetensi tenaga medis, hingga kepatuhan terhadap standar profesi.
Karena itu, Para Pemohon berpendapat bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran disiplin profesi seharusnya dapat berasal dari pihak yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian profesional.
Pihak-pihak tersebut, antara lain, sejawat tenaga medis, komite medik, komite mutu, auditor klinis, maupun organisasi profesi.
Para Pemohon menilai keterlibatan pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan mekanisme pengawasan disiplin profesi berjalan efektif. Pengawasan tidak semestinya hanya bergantung pada pengaduan pasien atau keluarganya, mengingat keterbatasan pengetahuan dan akses mereka dalam menilai aspek teknis pelayanan medis.
Dengan demikian, Para Pemohon mempersoalkan pengaturan Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan karena dinilai belum memberikan ruang yang memadai bagi sumber informasi lain yang memiliki kapasitas profesional untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Mereka menilai, perluasan sumber pengaduan bukan dimaksudkan untuk membuka ruang laporan tanpa dasar, melainkan untuk memperkuat pengawasan, menjaga mutu pelayanan kesehatan, serta memastikan dugaan pelanggaran disiplin dapat ditindaklanjuti berdasarkan penilaian yang objektif dan profesional. (Pimpinan Redaksi)


.jpg)