Dana Desa Bila Di Duga Siasati Oleh Kepala Desa Bila Kecamatan Amali Kabupaten Bone - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dana Desa Bila Di Duga Siasati Oleh Kepala Desa Bila Kecamatan Amali Kabupaten Bone

Tuesday, 23 April 2024
Bone//WartaGlobal.id/ Sul sel.
(Salma) kepala desa bila. diduga siasati dana desa untuk meraup keuntungan.

Sesuai hasil pemantauan tim media, dilokasi investigasi, menemukan beberapa, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa yang bersumber dari ,"APBN", tahun anggaran 2022 - 2023. hingga ratusan juta.

Pada pembangunan rabat beton/roll dan timbunan dusun cenrana, dengan volume: panjang 273,5 meter yang menelan dana desa sebesar. Rp 158.015.000. tahun anggaran 2022.

Pembangunan paving blok, jalan tani dusun bila, volume: panjang 321 meter, lebar 1,4, meter dan panjang 330 meter. Lebar meter
Menelan dana desa sebesar Rp 190.170.000. tahun anggaran 2023.diduga tidak sesuai bestek.

Pembangunan talud, dusun bila, volume: panjang 1.295 meter. dengan dana desa. sebesar Rp 199.500.000. tahun anggaran 2023.diduga tidak sesuai bestek.

Sementara itu hal yang sangat janggal dan miris diperbincangkan diberbagai kalangan yakni, sorotan pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa yang telah digunakan diduga agak tinggi. Diduga tidak sesuai bestek. Diduga korupsi.

Dengan demikian jika dilihat dari besaran anggaran yang telah dianggarkan pada pembangunan beberapa pantauan awak media dilokasi desa bila pada tahun 2022 - 2023. sebesar Rp 547.685.000. yang telah memakai anggaran dana desa. Dana pemerintah yang mengarah kerugian negara diduga (Salma) kepala desa diduga korupsi uang negara.

Hari jumat 19 April 2024
Awak media mendatangi kantor desa bila kepala desa (Salma) tidak ada ditempat dan menemui staf desa bila. Dikonfirmasi oleh awak media. Ungkapannya, ke awak media. pernah wartawan pajar, sul sel.
Awak media mengungkapkan, di hubungi kepala desa bila, staf desa hanya mengada ngada, dan tidak aktif dan meminta nomor kepala desa bila, tidak mau memberi ke awak media, ada apa staf desa bila, tidak mau memberikan nomor kepala desanya.

Tanggal 20 - April 2024
Awak media menghubungi nomor what sapp, sekdes bila untuk dikonfirmasi, dan diminta nomor kepala desa bila( Salma ) ungkapannya, tidak ada nomor kepala desa, dan selalu ganti ganti nomornya.

Awak media wartaglobal. mengungkapkannya, ke sekdes bila, kami sorot dan kenapa tidak ingin memberi nomor kepala desanya, kami ingin konfirmasinya,, pembangunan memakai anggaran dana desa yang telah digunakan  tahun anggaran. 2022 dan tahun anggaran 2023.

Dan ingin kami membuatkan rilisan berita,  muat dipemberitaan, kami meminta tanggapannya, agar berita kami berimbang, karena kepala desa bila, suda lima kali, kami datang dikantor desa dan dirumahnya namun tidak ada.

Sekertaris bila ( sul ) mengungkapkan" ke awak media angkat saja, dipemberitaan. kalau mau beritakan. Dan beritakan saja, kepala desa bila ( Salma ).

Awak media sorot staf desa bila, sekdes bila, kepala desa bila. diduga menghalang halangi tugas jurnalis/wartawan wartaglobal, oleh staf desa bila. Sekdes bila. Kepala desa bila. diduga melanggar undang undang 40 tahun 1999 tentang pers.

Kepada pihak Aparat penegak hukum, (Aph) kapolda. Memanggilnya staf desa bila. Sekertaris bila. Kepala desa bila. Agar diproses hukum diduga melanggar undang undang 40 tahun 1999 tentang pers.

Pihak inspektorat Bone,BPKP" Sulawesi Selatan. memanggilnya/ memeriksa, kepala desa bila, diaudit anggaran dana desa yang mengarah kerugian negara, yang telah digunakan mulai menjabat kepala desa sampai sekarang.

Untuk itu di mohon kepada pihak yang berkompeten bersama aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera mengambil tindakan agar tidak terjadi kerugian negara dan kepala desa bila(Salma)di duga korupsi.

Ketua DPW lembaga aspirasi Nusantara(Lan)sul sel akan melaporkan kepala desa bila, yang mengenai anggaran dana desa yang telah digunakannya dari tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Sebelum terjadi kerugian negara.

Pihak aparat penegak hukum(Aph) kejati, sul sel.
Memanggil kepala desa bila, diperiksa diproses hukum/ hukum korupsi, yang akan mengarah kerugian negara, ditahun anggaran 2022. dan ditahun 2023. diduga korupsi kerugian negara. oleh kepala desa bila.

Tim investigasi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment