Dhipa Adista Justicia :"Disinyalir Penyidik Unit III Sub-Dit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Penelantaran Perkara Abdul Azis - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dhipa Adista Justicia :"Disinyalir Penyidik Unit III Sub-Dit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Penelantaran Perkara Abdul Azis

Friday, 9 February 2024


INVESTIGASI JAKARTA - Sebuah laporan atau aduan telah diajukan terkait dugaan penyimpangan dan/atau penelantaran perkara yang diduga dilakukan oleh Penyidik Unit III Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh Abdul Azis, seorang pembeli lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, terkait dengan penjualan lahan yang disinyalir memiliki ketidaksesuaian antara luas tanah yang ditawarkan dan yang sebenarnya.


Berdasarkan laporan tersebut, Abdul Azis telah membeli sebidang tanah dengan luas ±864 M2 dari Bapak Banyamin dan Ibu Dedeh KS berdasarkan surat kepemilikan yang sah. Namun, kemudian terungkap bahwa total luas tanah yang dijual oleh kedua pihak tersebut sebenarnya adalah 2.364 M2, dan sisa tanah tersebut kemudian dijual secara terpisah oleh pihak yang disebut dalam laporan sebagai AISYAH AHMAD ARFAN (ALS, LISA).


Abdul Azis telah melakukan pembayaran sejumlah Rp. 1.848.463.080,- kepada AISYAH AHMAD ARFAN (ALS, LISA) melalui transfer bank untuk pembelian dan pembangunan villa di lahan tersebut. Namun, pembangunan villa dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pembeli, dan hingga saat ini, pembangunan tersebut belum selesai dilakukan.


Meskipun telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik/Kanit III Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini, perkara ini belum diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, Abdul Azis didampingi sejumlah pengacara mengajukan laporan aduan kepada Divpropam Mabes Polri atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan penelantaran perkara.


Abdul Azis berharap agar pihak Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil dan memeriksa Penyidik Ipda Agus Afandi, SH. dan Penyidik Pembantu Briptu Yoga Yudha Pratama yang terlibat dalam penyelidikan perkara ini. Langkah-langkah hukum juga diupayakan untuk menegakkan proses hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dalam laporan tersebut, Abdul Azis juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kerja dan slogan Polri yaitu Presisi (Prediktif, Responsibility, dan Transparansi), serta memohon perlindungan hukum dari Divpropam Mabes Polri.


Kronologis kejadian ini disampaikan dengan sebenar-benarnya, dan Abdul Azis berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang. Atas perhatiannya, Abdul Azis mengucapkan terima kasih.


Demikianlah berita ini disampaikan, semoga keadilan dapat ditegakkan dalam penyelesaian kasus ini.


Sumber:

- Laporan/Aduan Abdul Azis kepada Propam Mabes Polri

- Kronologis kejadian yang terjadi


Netti/*




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment