Di duga Pengawas dan PPK pengerjaan Aspal di kecamatan karang Baru jalan menuju Sekrak melakukan tindakan yang melanggar UU Ri Nomor 40 Tahun 1999 ayat 1 menghambat dan menghalangi tugas pers maka ada pidanya . - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Di duga Pengawas dan PPK pengerjaan Aspal di kecamatan karang Baru jalan menuju Sekrak melakukan tindakan yang melanggar UU Ri Nomor 40 Tahun 1999 ayat 1 menghambat dan menghalangi tugas pers maka ada pidanya .

Thursday, 15 February 2024

Investigasi.wartaglobal.id - Pengerjaan Aspal di jalan Kompi menuju Kecamatan Menuai pertanyaan Masyarakat Setempat Pasal nya pengerjaan tersebut di bongkar ulang dengan alasan Untuk mengambil sampel untuk Di lakukan Hasil uji lab Kata petugas PU Banda Aceh selaku PPK di pengerjaan tersebut Kamis 15/02/2024

menurut sepengetahuan masyarakat setempat aspal tersebut tidak ada rusak atau retak tapi kok di congkel ini kan bisa menyebabkan kerusakan aspal kalau di buat seperti ini walaupun aspal tersebut di tempel ulang tapi tak sekuat dengan apa yangereka kerjakan saat ini.


Masyarakat yang tidak mau di sebutkan mempertanyakan ada apa ini ,kalau lah dinas PU Banda Aceh melakukan pengambilan sampel kenapa tidak dari awal mereka lakukan Kalau mereka pun malas turun ke lapangan kenapa tidak menyuruh konsultan pengawas ini patut di curigai apakah ini ada temuan atau kah cuma pura-pura turun kelapangan agar cair uang perjalanan dinas luar atau kah ada unsur lain nya.ujarnya

berdasarkan informasi warga yang tidak mau di sebutkan namanya tim media langsung melihat kerjaan yang sedang di lakukan pembongkaran ulang agar melihat langsung di lapangan ternyata benar apa yang di sampaikan oleh informasi warga tersebut.



menimbulkan pertanyaan yang besar dengan penganggaran Pengerjaan tersebut sangat besar Dengan total 8 milyar tersebut tapi di mintai wawancara wartawan yang sedang mencari informasi yang fakta dan akurat Pihak PU dinas provinsi Engan memberikan komentar lebih terkait kerjaan tersebut.

Ketika rekan tim dari media meninjau ke lapangan melakukan investigasi lapangan 
Sangat di sayang kan ada bahasa pihak PU Banda Aceh atau PPK pelaksana kegiatan tersebut tidak ingin ada Poto atau rekaman video yang di lakukan oleh rekan wartawan tersebut.


Dengan merasa terganggu kegiatan tersebut di foto atau video tim dari dinas PU tersebut melarang dengan alasan pihak konsultan dan petugas lapangan merasa yang sedang melakukan pembongkaran untuk uji sampel tersebut.
Tampaknya KIP Aceh Tamiang beserta PPK, PPS dan KPPS perlu juga dilaporkan ke penyidik untuk dipidanakan karena menghalangi tugas, fungsi dan peranan pers sebagaimana dimaksud UU Ri Nomor 40 Tahun 1999 junto BAB 1 Pasal 1,BAB iV junto pasal 18 ayat 1 menghalangi tugas pers.









KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment