Malut.Investigasi.Hal-Sel: Kerabat terdekat mendiang Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mempertanyakan proses penanganan kasus oleh Polres Hal-Sel atas dugaan rekayasa tanda tangan dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), Gaji BPD Tahun Anggaran 2021.
Melalui rilis yang diterima Media ini Jum'at, (23/2/2024), kerabat korban menyebutkan, rekayasa pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Loleo yang telah dilaporkan itu, sejauh ini belum mendapat titik terang terkait perkembangan penanganan kasus nya.
Sebelumnya kata dia, pihak keluarga baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak Satu kali berdasarkan surat Nomor : B/1/2024/Reskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Laporan yang dikeluarkan Reskrim tertanggal 30 Januari.
"Surat tersebut memberitahukan bahwa laporan yang telah dilayangkan pihak keluarga korban sedang dilakukan proses penyelidikan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan berupa pemanggilan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.Diantaranya, RM (Pelapor), AZT (Saksi) dan MB (saksi) serta PJ (saksi), ungkapnya.
Menurutnya jika ada keterangan lain terkait perkembangan kasus yang berbeda dengan surat pemberitahuan SP2HP sebelumnya, pihak polres semestinya memberikan surat pemberitahuan lain yang berbeda dengan SP2HP sebelumnya.
" Hal itu dilakukan agar pihak keluarga mengetahui secara pasti sejauh mana upaya penanganan kasus yang telah dilaporkan pihak keluarga itu,"
Sebab kata dia, sebelumnya pihak keluarga telah mengkonfirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut, namun penyidik menyebut, saat ini masi menunggu saksi beberapa orang dari Desa Loleo."jika memang demikian, semestinya ada surat pemberitahuan lanjutan lagi," Imbuhnya.
Dalam kesempatan itu dia menegaskan, jika proses penanganan kasus tak kunjung diselesaikan, pihaknya akan mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Polres Halsel dan kemudian kasus dugaan rekayasa tanda tangan itu akan di laporkan ke Polda Maluku Utara.
"Jika hal ini Masi belum mendapat titik terang, kami akan mencabut laporan dan kemudian selajutnya kami akan melayangkan laporan ke Polda Maluku Utara. Sebab dalam surat SP2HP yang kami terimah ada tembusannya ke Dir Reskrim Polda Malut, " tegasnya.
Terpisah penyidik Polres Halsel Brigpol Steven saat dimintai keterangan belum memberikan keterangan resmi, pihaknya menyarankan agar keterangan lebih lanjut bisa dimintai langsung ke Kasat Reskrim Polres Halsel.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya saat ini Masi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dokumen. "Iya masih dalam lidik dan periksa dokumen ni ," singkatnya mengakhiri (Red/Wan).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment