Investigasi.wartaglobal.id ll KUALASIMPANG – Ambil langkah litigasi dan non litigasi terkait penanganan kasus alih fungsi kawasan Hutan Bakau [Mangrove] di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Kampung (Desa) Pusong Kapal kecamatan Seruway. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Langkah itu dilakukan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), upaya percepatan dalam penegakkan hukum, sejurus dengan perambahan kawasan hutan bakau yang dilakukan oleh oknum Bupati Periode 2017-2022 seluas 22,48 hektar [Yang berada dalam HP seluas 16,75 hektar], Asr seluas 5,63 hektar [Berada dalam Kawasan HP 1,90 hektar] dan Saf seluas 5,42 hektar [Berada dalam Kawasan HP 2,25 hektar].
Itu dinyatakan dalam Surat Laporan Identifikasi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III nomor 522/698/III/2021. “Surat ini dasar kami bertindak untuk pelaporan ke pihak penegak hukum, sebab berada dalam kawasan hutan yang mereka alih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,” jelas Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.
Sebut Sayed; pihaknya juga sudah menerima jawaban dari kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK] Wilayah Sumatera Nomor: S. 2952/BPPHLHK.1/TU/GKM.0.0/B/10/2023. Tanggal, 13 Oktober 2023.
Di mana dalam surat tersebut menyatakan bahwa; LHK Wilayah Sumatera telah melaksanakan verifikasi lapangan dan terhadap pokok aduan di atas dapat disampaikan bahwa aduan TERBUKTI.
Lalu, sehubungan dengan butir di atas sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan, kami rekomendasikan kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat pengaduan. Pengawasan dan Saksi administrasi LHK agar ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan per undang undangan yang berlaku.
“Atas dasar itu, kami tindak lanjuti pengaduan LembAHtari kepada jenjang penegakan hukum, agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah, dimasyarakat,” Jelasnya.
Apalagi sebut Sayed; Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut melalui Surat No. 5 2957/BPPHLHK.1/Tu/GKM.0.0/B/10/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, menyampaikan informasi Penanganan Pengaduan LembAHtari, tentang Pengalihan Hutan Bakau dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) di Pusong Kapal Seruwai Aceh Tamiang, Tanpa Izin (Liar/Ilegal).
“Surat diterima LembAHtari secara resmi pada tanggal 6 Januari 2024, berisikan 3 point penting, terutama Balai Gakkum LHK Sumatera telah melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Pokok Pengaduan LembAHtari dan terbukti serta merekomendasikan, bahwa agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK agar ditindak lanjuti, serta ditembuskan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK di Jakarta,” Sebut Sayed.
Dikatakan; LembAHtari memberikan respon positif kepada Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera khususnya kepada Bapak Subhan, S.Hut, M.Si dan Tim, sebab pada tanggal 13 Juli 2023 datang ke Aceh Tamiang telah mengambil dan meminta keterangan terhadap pengaduan LembAHtari 16 September 2021 lalu.
Tentang Pengalihan Kawasan Hutan Bakau (HP) di Pusong Kapal Seruway Tanpa Izin dan dilakukan, dikuasai serta memanfaatkan secara ilegal. Hasil keterangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara oleh Tim Balai Gakkum.
LembAHtari terus berupaya menempuh langkah litigasi dan non litigasi, dengan dimulai melakukan pelaporan/pengaduan secara resmi bagi pelaku perambah, Pengalihan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Kebun Sawit Tanpa Izin, bahkan sedang mempertimbangkan melakukan upaya Gugatan Class Action terhadap dampak yang ditimbulkan berpotensi merugikan Negara dengan rusaknya lingkungan bahkan pelaku-pelaku indikasi tidak membayar pajak ke Negara.
Dari hasil identifikasi/temuan LembAHtari 4 September 2021, pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada UPTD, KPH Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan dari hasil identifikasi Tim KPH Wil.3, mereka menemukan bahwa terdapat adanya Pengalihan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan Bakau (HP) di Pusong Kapal Seruwai, Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH Wilayah III, ada pemilikan lahan atas nama saudara Mursil, S.H dan Asra yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi (HP).
“Perkembangan dari identifikasi KPH Wilayah III, LembAHtari pada tanggal 6 Agustus 2022 melaporkan kepada Direktur Intelkam Polda Aceh melalui Subdit Ekonomi, agar kiranya pengaduan kami bisa ditindaklanjuti di Polda Aceh, Tentang Pengalihan Fungsi Kawasan Hutan Bakau (HP) menjadi Perkebunan Sawit Secara Ilegal Tanpa Izin, yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Aceh Tamiang, namun pengaduan jalan di tempat, untuk itu lembAHtari menempuh jalur lain,”ujarnya.
Sayed menjabarkan; LembAHtari pada tanggal 9 Nopember 2023, melalui Surat No. 200/PL-LT/XII/23, menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK c/q Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Proses Penegakan Hukum Pengaduan LembAHtari bisa dilanjuti, sehingga tidak menjadi cacat hukum .
Sayed Zainal M.SH Memohon Agar Siaran Pers ini di sikapi Kepada Kapolri RI,KPK RI, Kejari,Kejati,Kejagung RI menyikapi laporan ini melalui siaran pers agar di proses secara hukum dengan cepat agar tidak ada bibit mafia yang Masih berkeliaran Secara kasat mata Di Bumi Muda Sedia.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment