INVESTIGASI WARTA GLOBAL. id Sulut,
Kasus dugaan penipuan yang dialami ratusan warga Sulawesi Utara (Sulut) terkait rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), digodok penyidik Polda Sulut. Laporannya nomor: STTLP/B/653/XII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Kasus ini dikatakan para korban salah satunya yaitu Clief Lumi, diduga melibatkan UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Manado yang saat ini dipimpin Hendra Makalalag.
Hal itu diungkapkan korban kepada Manado Post. “Kami lihat ada iklan rekrutmen. Iklan ini ikut dipromosi oleh BP2MI Manado,” ungkap korban, Clief Lumi. “Ratusan orang melamar. Bahkan sudah ada yang mengeluarkan uang,” ungkapnya lagi.
Clief Lumi mengatakan korban kasus ini mencapai 200-an orang. Bahkan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar lebih. Karena setiap korban diminta uang muka Rp5 juta - Rp15 juta.
Dia menjelaskan, awalnya peserta CPMI mendapat info adanya lowongan untuk bekerja di UK (Inggris) melalui akun instagram Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Melalui LPK Serbaindo dibukalah pendaftaran bekerjasama dengan PT Al Zubara Manpower Indonesia. Biaya yang diminta bervariasi dengan janji diberangkatkan Mei 2022. Tapi sampai saat ini tak juga diberangkatkan dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Karena tak kunjung ada kejelasan, peserta mengambil inisiatif menanyakan proses keberangkatan ke pihak perusahaan melalui direkturnya bersama BP2MI via zoom.
“Ternyata dikonfirmasi tidak adanya data maupun bukti uang pendaftaran peserta CPMI yang masuk ke mereka dari petugas rekrut yang ada di Manado. Petugas rekrut atas nama Supriyanto Syamsudin dalam hal ini dinyatakan bertindak di luar SOP karena melakukan penarikan dana kepada peserta yang tidak sesuai peruntukan kepentingan peserta. Oleh karena itu peserta mengambil langkah meminta kembali uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,” jelasnya.
Lumi melanjutnya, peserta selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke BP2MI. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Tak terima, para korban melaporkan perkara ini ke Polda Sulut. “Kami sudah melapor ke Polda Sulut. Mudah-mudahan kepolisian transparan melakukan penyelidikan kasus yang kami alami,” kunci Lumi.
Lanjut Lumi, korban sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. “Kami juga mempertanyakan penyidik, mengenai pengenaan pasal karena inikan melibatkan langsung BP2MI jadi sudah seharusnya pasal TPPO yang dikenakan bukan 378 penipuan penggelapan biasa diperkuat juga dari inspektorat BP2MI pusat bahwa semua kasus yang menyangkut BP2MI dipastikan kenanya pasal TPPO,” kuncinya.
Netti/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment