INVESTIGASI LAMPUNG - Forum Silaturahmi Tim Pemenangan Daerah (TPD) dan Relawan Ganjar-Mahfud Provinsi Lampung melalui LSM GEPAK Lampung mengekspresikan keheranannya terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi. Meski WTP dianggap sebagai prestasi, GEPAK Lampung menyuarakan kebingungan atas keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada beberapa daerah di provinsi tersebut.
Dalam investigasinya, GEPAK Lampung menemukan bahwa sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, termasuk Lampung Utara, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung, belum menerima secara penuh DBH yang seharusnya diterima per triwulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai kategori pemberian WTP.
Menurut informasi dari petinggi di beberapa daerah, DBH yang seharusnya diterima oleh pemda per triwulan hingga saat ini belum terealisasi. GEPAK Lampung menyoroti hal ini sebagai pertanyaan mendasar, karena pemerintah yang layak mendapatkan WTP seharusnya telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menyalurkan DBH.
Tim investigasi dari GEPAK Lampung turun ke lapangan dan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait. Mereka menemukan bahwa DBH Tahun 2023 untuk sejumlah daerah, termasuk Kota Bandar Lampung, masih menggantung dengan angka fantastis, mencapai Rp 25 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat kebutuhan dana tersebut untuk berbagai program dan pembangunan di daerah setempat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, pada awal Desember 2023, menyatakan bahwa DBH sudah disalurkan 88,09 persen hingga akhir November 2023. Namun, GEPAK Lampung meragukan klaim ini dan mendesak Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan pembayaran DBH tersebut.
GEPAK Lampung juga menyoroti ketidakjelasan terkait SK (Surat Keterangan) dari Pemprov Lampung mengenai jumlah DBH yang akan dibayarkan kepada setiap daerah. Mereka mendesak agar Pemprov Lampung segera menyelesaikan pembayaran DBH 2023 untuk mendukung program dan kebutuhan daerah.
Selama Tahun 2023, total DBH yang diterima Pemkot Bandar Lampung mencapai Rp 124 miliar, namun masih terdapat utang DBH Tahun 2022 yang belum diselesaikan. GEPAK Lampung menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Sekda, media, dan masyarakat, guna mengungkap kebenaran terkait keterlambatan penyaluran DBH ini.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Polemik seputar DBH kerap muncul, terutama terkait besaran DBH, pencairan yang terlambat, dan pembagian berdasarkan prinsip by origin.
Fais/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment