INVESTIGASI NASIONAL - Skandal perjanjian asuransi antara PT SBM dan PT Mitra Sinergi Bisnis (PT MSB) menjadi sorotan setelah laporan keberpihakan dan intimidasi oleh oknum Polres Metro Jakarta Selatan. Peristiwa ini bermula dari Perjanjian Keagenan Asuransi antara PT SBM yang diwakili oleh Sdri CD dan PT MSB yang diwakili oleh Sdri OH.
Pada 1 Oktober 2018, PT MSB diangkat sebagai Agency Director oleh PT SBM untuk menjual produk SLFI. Perjanjian tersebut menetapkan kompensasi tambahan, termasuk kompensasi sign-on sebesar Rp. 500.000.000,- dan Dana Pengembangan Agency sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Namun, masalah muncul ketika PT SBM menolak membayar pembayaran kedua Dana Pengembangan Agency sejumlah Rp. 750.000.000,- meskipun PT MSB telah mencapai target penjualan produk SLFI.
Sebagai respons, PT SBM melalui kuasa hukumnya, Sdr RRSIT, melaporkan Sdri OH dan Sdr LID, yang merupakan pengurus PT MSB, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang. Meskipun target penjualan produk SLFI telah terpenuhi, laporan polisi telah memasuki tahap penyidikan.
Ironisnya, laporan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa PT MSB telah mencapai target penjualan sebesar Rp. 1.198.287.501,02,-. Sdri OH, sebagai Agency Director, dan struktur timnya berhasil mencapai target tersebut, seperti diungkapkan dalam surat jawaban PT SLFI kepada PT MSB.
Dalam upaya membela diri, Sdri OH dan Sdr LID meminta bantuan hukum dari Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA. Mereka juga mengajukan aduan Propam melalui Propam Mabes Polri terkait keberpihakan, intimidasi, dan pemaksaaan perkara perdata menjadi ranah pidana oleh oknum Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI, Presiden, Kemenkopolhukam, Kompolnas, Kapolri, Irwasum, Irwasda, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Permohonan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh Sdri OH dan Sdr LID yang dianggap terzalimi oleh oknum Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkembangan selanjutnya terkait skandal ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang dan pemangku kebijakan terkait.
Netti/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment