Proyek Dermaga Pulau Pandang di Batu Bara Terhenti, GAM BB Soroti Kelambatan Pemerintah Kabupaten. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Proyek Dermaga Pulau Pandang di Batu Bara Terhenti, GAM BB Soroti Kelambatan Pemerintah Kabupaten.

Friday, 22 December 2023

 


INVESTIGASI BATU BARA - Proyek pembangunan dermaga Pulau Pandang Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dengan anggaran 7,6 miliar pada Tahun Anggaran 2022, diduga masih belum tuntas hingga saat ini.


Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB) menyebutkan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas terkait untuk menyelesaikan proyek dermaga tersebut dipertanyakan. Hingga Desember 2022, pekerjaan tersebut tidak kunjung selesai, sebagaimana diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).


Proyek ini dikerjakan oleh CV BP berdasarkan kontrak Nomor 2407676/PK-BKP/PPK/SP/DPUTR-BB/2022, dengan nilai kontrak Rp. 7.438.389.028,00 dan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender, dari 5 Juli hingga 31 Desember 2022. Namun, berdasarkan addendum surat perjanjian Nomor 2407676/PK-BKP/PPK/ADM-SP/DPUTR-BB/2023, terjadi perpanjangan waktu karena kondisi laut yang tidak mendukung, sehingga penyelesaian pekerjaan bertambah selama 60 hari kalender hingga 1 Maret 2023.



Jaminan pelaksanaan pekerjaan diperpanjang oleh Jamkrindo Syariah, namun perpanjangan waktu kedua juga terjadi pada 2 Maret 2023, karena badai dan kondisi laut yang berombak besar, menambah waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kalender hingga 30 Mei 2023.


Meskipun pekerjaan telah dibayar sebesar Rp. 3.719.194.514,00 atau 50,00% dari nilai kontrak, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak. Berdasarkan keterangan PPK, perpanjangan waktu seharusnya hanya selama 120 hari kalender, namun tambahan waktu 30 hari karena kesalahan penyedia tidak diterima, dan penyedia dikenai sanksi denda keterlambatan.


Ketua GAM BB, Amin, mengkritik lambannya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dalam menjatuhkan denda kepada CV BP dan menyerukan penilaian independen terhadap kegiatan tersebut. Ir. Kurnia Lismawatie, MT, Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, menjawab bahwa hal tersebut masih dalam proses, menyebabkan kekecewaan Amin.


Amin menyimpulkan, "Kita meminta tenaga ahli independen untuk menghitung dan memeriksa kegiatan tersebut."


*Erwanto/Tim*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment