Pengujian Barang Bukti Penistaan Agama oleh Komika AR Dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Lampung. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pengujian Barang Bukti Penistaan Agama oleh Komika AR Dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Tuesday, 12 December 2023


INVESTIGASI LAMPUNG - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika AR. Pengujian ini dilakukan di laboratorium forensik Polri dengan tujuan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berlangsung terhadap tersangka AR.


Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa barang bukti yang diujikan di laboratorium forensik melibatkan satu unit rekaman video berdurasi sekitar dua jam dua menit yang diunggah di YouTube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023." Selain itu, satu unit rekaman CCTV juga turut diuji.


"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," ungkap Umi melalui rilisnya.



Selain pengujian barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan yang terkait dengan kasus ini. Langkah-langkah ini diambil setelah komika AR dilaporkan oleh tiga orang pada tanggal 9 Desember 2023 terkait dugaan penistaan agama dalam materi stand up comedy yang disampaikannya pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada 7 Desember 2023.


AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Red/*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment