
Investigasiwartaglobal.id | BINJAI — Jangan berlindung di balik toga atau surat dakwaan. Jika konstruksi perkara benar, buktikan secara terang di ruang sidang!
Desakan itu disampaikan Ketua Investigasi GATWAMTRA, Marihut M. Simarmata, terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai terkait perkara empat terdakwa berinisial RG, JW, RD dan AR yang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Medan.
Sidang perdana digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (17/9/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Nazir, SH., MH.
Menurut GATWAMTRA, pembacaan dakwaan justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor terhadap para terdakwa: siapa yang dipaksa, apa yang diberikan atau dijanjikan, siapa pemberi dan penerimanya, serta apa kaitannya dengan jabatan dan kewenangan masing-masing terdakwa.
JPU JANGAN SEKADAR MENYEBUT PASAL
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor memiliki unsur spesifik. Penerapannya tidak cukup hanya mencantumkan nomor pasal dalam surat dakwaan, tetapi harus disertai uraian peristiwa pidana dan pembuktian setiap unsur.
Pasal 12 huruf e berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sementara Pasal 12 huruf b berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
"Kalau Pasal 12 huruf e digunakan, tunjukkan unsur pemaksaannya. Kalau Pasal 12 huruf b diterapkan, jelaskan hadiah atau janji, pemberi dan penerimanya, serta hubungan dengan jabatan. Jangan hanya menyebut pasal tanpa fakta," tegas Marihut.
DPA BUKAN TIKET OTOMATIS MENUJU PASAL 12
GATWAMTRA juga mempertanyakan informasi mengenai kegiatan yang disebut tidak tercantum dalam DPA 2022–2025.
Menurut Marihut, ketidaktercantuman suatu kegiatan dalam DPA tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemaksaan sebagaimana Pasal 12 huruf e atau penerimaan hadiah dan janji sebagaimana Pasal 12 huruf b.
Persoalan administrasi harus dibuktikan sebagai fakta administrasi, sedangkan perbuatan pidana harus dibuktikan sebagai perbuatan pidana. Jika keduanya dianggap berkaitan, hubungan tersebut harus dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.
EMPAT TERDAKWA, EMPAT PERAN HARUS TERANG
GATWAMTRA meminta JPU menjelaskan peran individual RG, JW, RD dan AR. Empat orang yang didakwa tidak otomatis memiliki peran dan tanggung jawab pidana yang sama.
Surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP harus menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas dan lengkap, termasuk perbuatan, waktu, dan tempatnya. Jika peran masing-masing terdakwa tidak dijelaskan secara memadai, hal tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum acara pidana.
JPU DITANTANG MEMBUKTIKAN DAKWAAN
Marihut menegaskan GATWAMTRA tidak meminta JPU mundur dari perkara, melainkan membuktikan dakwaannya secara terbuka.
"Kalau yakin, buktikan. Kualitas penuntutan tidak diukur dari banyaknya terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan, tetapi dari kemampuan membuktikan setiap unsur tindak pidana dengan alat bukti yang sah," ujarnya.
KAJATI, JAMWAS DAN KOMJAK DIMINTA MENGAWASI
GATWAMTRA mendesak Kajati Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, administrasi, profesionalitas, atau etik.
Hal yang diminta diperiksa meliputi:
- Dasar penerapan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b;
- Perbuatan konkret masing-masing terdakwa;
- Bukti dugaan pemaksaan, hadiah, atau janji;
- Identitas pemberi dan penerima;
- Hubungan perbuatan dengan jabatan terdakwa;
- Kesesuaian uraian dakwaan dengan Pasal 143 KUHAP;
- Tata kelola dan prosedur penanganan perkara Pidsus;
- Kesesuaian alat bukti dengan unsur setiap pasal yang didakwakan.
PROSES HUKUM HARUS BERDASARKAN BUKTI
Marihut mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dalam koridor due process of law.
"Memberantas korupsi kami dukung. Namun, seseorang harus diadili berdasarkan perbuatan dan bukti, bukan sekadar label. Kalau dakwaannya kuat, buktikan di persidangan. Kalau ada unsur yang tidak jelas, masyarakat berhak mempertanyakannya," katanya.
GATWAMTRA menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung RI, Jamwas Kejagung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajati Sumatera Utara dan Ketua Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
JPU HARUS MENJAWAB DI RUANG SIDANG
Perkara RG, JW, RD dan AR kini berada di hadapan majelis hakim. JPU berkewajiban membuktikan dakwaan, para terdakwa memiliki hak membela diri, dan majelis hakim berwenang menilai fakta serta alat bukti secara independen.
Publik pun berhak mengetahui konstruksi perkara yang sedang diproses, termasuk dasar penerapan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b, pihak yang diduga dipaksa, hadiah atau janji yang dipersoalkan, hubungan dengan jabatan, serta peran konkret masing-masing terdakwa.
Pertanyaan itu bukan vonis. Namun, JPU wajib siap membuktikannya di ruang sidang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Binjai dan JPU Kejari Binjai belum memberikan tanggapan atas desakan GATWAMTRA.
Investigasiwartaglobal.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejari Binjai maupun JPU terkait seluruh pertanyaan yang diberitakan.
RG, JW, RD dan AR masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Zulkarnain Idrus

.jpg)