KONFRONTIR TUNTAS, JANGAN BIARKAN KASUS ONGKU PARMOHONAN HARAHAP MENGAMBANG - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KONFRONTIR TUNTAS, JANGAN BIARKAN KASUS ONGKU PARMOHONAN HARAHAP MENGAMBANG

Monday, 21 September 2026


Polsek Padang Bolak Disebut Bersiap Tetapkan Tersangka, Publik Menunggu Kepastian Pasal dan Alat Bukti

PADANG LAWAS UTARA — InvestigasiWartaGlobal.id | Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ongku Parmohonan Harahap memasuki fase yang menentukan. Setelah proses konfrontir antara korban, terlapor dan sejumlah saksi selesai dilakukan, bola kini berada sepenuhnya di tangan penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Bolak.

Perkara yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan di kawasan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada 18 Juli 2026, tersebut tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan demi pemeriksaan.

Sebab, pihak kepolisian sendiri telah menyampaikan bahwa proses konfrontir telah selesai dan tahapan berikutnya mengarah pada penetapan tersangka.

Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dan memberikan rasa keadilan kepada korban.

Pernyataan itu tentu menjadi angin segar bagi korban. Namun sekaligus menjadi tantangan bagi penyidik: publik kini menunggu bukti konkret dari pernyataan tersebut.

KONFRONTIR SUDAH SELESAI, LALU APA LAGI YANG DITUNGGU?

Konfrontir dilakukan untuk memperjelas adanya perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara.

Dalam perkara ini, pihak yang disebut sebagai terlapor berinisial BA, AF, IR dan FZ, sementara Ongku Parmohonan Harahap merupakan pelapor/korban.

Namun perlu ditegaskan, status terlapor tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum acara pidana.

Justru karena itulah publik meminta penyidik bekerja terang dan terukur.

Apa hasil konfrontir?

Keterangan siapa yang dinilai bersesuaian dengan alat bukti?

Apa alat bukti yang telah dikantongi penyidik?

Pasal apa yang akan diterapkan?

Siapa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari penyidik.

PENYIDIK SUDAH BICARA SOAL PENETAPAN TERSANGKA

Penyidik Reskrim Polsek Padang Bolak, Brigadir Syaiful A. Ritonga, menyampaikan bahwa konfrontir telah selesai dan pihak kepolisian akan melakukan proses penetapan tersangka serta memberikan SP2HP kepada korban.

Pernyataan ini penting karena SP2HP merupakan sarana pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Dengan demikian, korban semestinya tidak dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Perkembangan penyidikan harus dapat diketahui sesuai mekanisme yang berlaku.

Jangan sampai korban sudah menjalani proses pemeriksaan berulang kali, tetapi kepastian hukum justru kembali tertunda tanpa penjelasan yang memadai.

KORBAN KLAIM MENGALAMI TEKANAN

Ongku Parmohonan Harahap mengaku menyambut baik langkah kepolisian.

Namun di sisi lain, ia menyampaikan adanya dugaan pengawasan dan teror terhadap dirinya selama beberapa bulan terakhir.

“Saya sudah beberapa bulan ini diteror dengan cara diawasi mereka, sehingga keluarga saya merasa tidak nyaman,” ungkap Ongku.

Pernyataan tersebut merupakan klaim korban yang tentu perlu diverifikasi melalui proses hukum. Jika memang terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban maupun keluarganya, aparat penegak hukum perlu memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan baru.

ISU BBM BERSUBSIDI JANGAN SAMPAI DIABAIKAN

Ada bagian lain yang membuat perkara ini patut mendapat perhatian lebih serius.

Ongku sebelumnya disebut aktif menyuarakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara.

Korban menduga keberaniannya menyuarakan persoalan tersebut berkaitan dengan terjadinya dugaan penganiayaan.

Di sinilah penyidik dituntut tidak hanya melihat perkara dari permukaan.

Apabila memang terdapat dugaan hubungan antara aktivitas korban menyuarakan persoalan BBM bersubsidi dengan dugaan penganiayaan, maka motif dan rangkaian peristiwa tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti.

Jangan sampai motif perkara terlewat hanya karena penyidikan berhenti pada peristiwa penganiayaan semata.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan antara kedua peristiwa tersebut, hal itu juga harus dijelaskan berdasarkan fakta penyidikan.

PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN POLSEK PADANG BOLAK

Pernyataan bahwa para terduga akan diproses menuju penetapan tersangka tentu harus diikuti tindakan hukum yang nyata.

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan.

Publik membutuhkan kepastian.

Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan, silakan proses sesuai hukum.

Jika masih terdapat kekurangan alat bukti, jelaskan secara profesional apa yang masih harus dilengkapi.

Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, jelaskan dasar hukum dan pasal yang disangkakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat pihak yang tidak memenuhi unsur pidana, proses juga harus dilakukan secara objektif.

Inilah prinsip penegakan hukum yang transparan.

JANGAN ADA KESAN PERKARA DIGANTUNG

Kasus Ongku Parmohonan Harahap kini memasuki titik yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

Konfrontir telah dilakukan.

Pemeriksaan tambahan telah dilakukan.

Penyidik telah menyatakan akan melangkah menuju penetapan tersangka.

Maka masyarakat berhak mengetahui perkembangan selanjutnya.

Kapan status hukum para terlapor dipastikan?

Apa konstruksi pidananya?

Apa pasal yang akan diterapkan?

Dan apakah seluruh alat bukti telah dianalisis secara menyeluruh?

Pertanyaan itu bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Justru merupakan bagian dari kepentingan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kasus ini harus dibawa sampai pada titik terang berdasarkan alat bukti, fakta penyidikan dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan siapa pun.

Ongku berhak mendapatkan kepastian sebagai pelapor dan korban.

Sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan proses hukum yang objektif serta asas praduga tak bersalah.

Kini tinggal menunggu satu hal:

APAKAH JANJI PENETAPAN TERSANGKA BENAR-BENAR AKAN DIWUJUDKAN DALAM LANGKAH HUKUM YANG KONKRET?

InvestigasiWartaGlobal.id akan terus memantau perkembangan perkara ini.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...