Maraknya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, SPBU No. 34-117-10 di Cengkareng Diduga Terlibat. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Maraknya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, SPBU No. 34-117-10 di Cengkareng Diduga Terlibat.

Friday, 22 December 2023


INVESTIGASI NASIONAL - Tim media menemukan indikasi maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU No. 34-117-10 di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Diduga SPBU ini bekerja sama dengan para pelaku bisnis BBM ilegal, menyuplai mafia solar ilegal di wilayah Kecamatan Cengkareng.


Pada Jumat, 22 Desember 2023, pukul 07:15 WIB, tim media mendokumentasikan kegiatan pengisian BBM jenis solar ilegal di SPBU tersebut. Para pelaku menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi sebagai tangki penampungan BBM. Modus operandi pelaku melibatkan pengisian dari SPBU ke mobil tangki yang kemudian dikirim ke pangkalan pengepulan untuk didistribusikan ke industri dengan mobil tangki transportir.


Tim investigasi awak media menduga adanya penyulingan BBM solar bersubsidi secara ilegal, melibatkan SPBU No. 34-117-10. Tindakan ini dianggap melanggar aturan niaga BBM, khususnya pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Pihak media menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam melindungi bisnis ilegal seharusnya diproses hukum. Tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Barat, untuk memutus mata rantai antara SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke pabrik dan industri lainnya.


Terkait dengan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dan TNI, tim media meminta agar Kapolri, Kapolda Jaya, dan Panglima TNI segera menindaklanjuti dan mencopot seluruh oknum yang terlibat. Pihak media juga meminta BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA untuk tindakan tegas.



Dalam kegiatan bisnis ilegal ini, pihak SPBU diduga membantu penimbunan BBM secara ilegal, yang dapat dikenai Pasal 56 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa mereka yang memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.


Tim investigasi meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam penyalurannya, mereka meraih keuntungan hingga puluhan miliar per bulan, merugikan masyarakat dan negara. Pihak media juga menekankan bahwa jika terdapat oknum aparat kepolisian terlibat, mereka harus diproses hukum dengan tegas.


Reporter: Herry Setiawan, SH


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment