Investigasi. Id, Banjaran Bandung,
Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar, atas kesigapan dan kerja kerasnya berhasil mengamankan pelaku pengeroyan polisi heroik yang meresahkan masyarakat.
Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana dalam video memperlihatkan sekelompok ormas beratribut GBR mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung Polda Jabar.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
"Alhamdulillah Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Jumat, 22 Desember 2023.
Ia menjelaskan korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung tersebut hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.
Di perjalanan pulang melihat sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir sehingga mengakibatkan kemacetan," ujarnya.
Saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai namun para pelaku mengeroyok korban," sambungnya.
Ia menambahkan satu pelaku terus melakukan pemukulan meski korban telah memberitahu bahwa seorang anggota polisi.
Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk,ujarnya
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1x24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Para pelaku melakukan pengeroyokan dan melawan petugas maka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.
Pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk 170 KUHP pengeroyokan 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP," pungkasnya.
Netti/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment