Pemerhati Hukum Rosita Basarun Desak Polda Usut Dana DBH Rp4 Miliar yang Mengendap di Rekening Desa Kawasi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pemerhati Hukum Rosita Basarun Desak Polda Usut Dana DBH Rp4 Miliar yang Mengendap di Rekening Desa Kawasi

Sunday, 1 June 2025



Labuha: INVESTIGASI- Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menjadi sorotan. Pemerhati hukum Rosita Basarun, S.H., mendesak Polda Maluku Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk segera mengaudit dana desa yang hingga kini belum juga direalisasikan.

Menurut Rosita, berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, terdapat DBH tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp4 miliar yang hingga kini masih parkir di rekening Bank Mandiri atas nama Pemerintah Desa Kawasi. Dana tersebut, kata dia, mengendap tanpa rencana penggunaan yang jelas dan tanpa pelaporan transparan kepada masyarakat.

 “Dana miliaran rupiah dari DBH tahun 2024 tidak boleh dibiarkan begitu saja mengendap di bank. Ini dana publik, bukan simpanan pribadi. Pemerintah Desa Kawasi wajib menjelaskan kepada publik mengapa uang itu belum juga direalisasikan,” ujar Rosita tegas, Minggu (01/06/2025), di Labuha.


Ia menyebut bahwa ketertutupan pemerintah desa memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

 “Sikap diam kepala desa hanya menambah kecurigaan. Kalau tidak ada masalah, mestinya terbuka saja. Kalau dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi, kami akan ajukan laporan resmi ke penegak hukum,” lanjutnya.

Rosita menegaskan bahwa dana DBH seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas publik dan meningkatkan pelayanan dasar, terutama di desa yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

Desa Kawasi berada di jantung kawasan industri tambang, tapi warga masih hidup dalam keterbatasan. Jalan rusak, air bersih sulit, puskesmas seadanya. Ini bukti nyata kegagalan tata kelola anggaran,” katanya.

Desakan Rosita mendapat dukungan dari berbagai tokoh masyarakat dan aktivis lokal yang menilai bahwa pengelolaan keuangan desa selama ini minim pengawasan dan rawan diselewengkan.

Uang rakyat itu diam di bank, sementara rakyat menjerit. Kami mendukung langkah hukum jika pemerintah desa tidak segera memberi penjelasan,” ujar salah satu aktivis muda Obi yang menolak disebutkan namanya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait keberadaan dan penggunaan DBH tahun 2024 yang dimaksud.

Pemerhati hukum menegaskan, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan praktik penyalahgunaan dana publik yang lebih luas, dan harus menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas keuangan dan penegak hukum.


Draken/"


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment