PH JUNIARTO DKK : TAK TERBUKTI TUNTUTAN JPU, KAMI MINTA MAJELIS HAKIM MEMBEBASKAN TERDAKWA DA & DIPULIHKAN NAMA BAIKNYA - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

PH JUNIARTO DKK : TAK TERBUKTI TUNTUTAN JPU, KAMI MINTA MAJELIS HAKIM MEMBEBASKAN TERDAKWA DA & DIPULIHKAN NAMA BAIKNYA

Thursday, 16 November 2023



WartaGlobal.id, Pekanbaru | Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR)  anggaran APBD Kepulauan Meranti 2012-2014 digelar kembali pada hari Rabu 15 November 2023  di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH. Terdakwa Ir DA berada di Rutan Pekanbaru Sialang Bungkuk sidang secara virtual. Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa hadir di PN Pekanbaru adalah Juniarto,SH, Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir di PN Pekanbaru  Gandhi,SH.,MH.

Pembacaan Pleidoi dibacakan secara bergantian Tim PH dimana semua saksi-saksi, dalil-dalil dan bukti-bukti tuntutan yang disampaikan oleh JPU dapat dipatahkan oleh PH Juniarto,SH dengan Fakta-fakta persidangan, Bukti-bukti, dan dalil-dalil yang sebenarnya.

Berdasarkan Surat Tuntutan JPU terhadap Terdakwa DA dituntut dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana 3 tahun, denda Rp 100 Juta atau subsider 3 bulan, dan membayar biaya perkara Rp 7.500,-. Menanggapi Tuntutan JPU tersebut, baik terdakwa DA dan PH Juniarto SH dkk merasa sangat keberatan, sehingga mengajukan Pleidoi (Pembelaan) secara tertulis. Pleidoi (Pembelaan) dibuat oleh PH Juniarto SH dkk dan terdakwa DA sendiri.

Pleidoi (Pembelaan) yang disampaikan oleh PH Juniarto,SH dkk sebagai berikut ; tidak ada bukti terdakwa DA berniat untuk melakukan kejahatan terhadap Proyek JSR, karena selama DA berkarir di BUMN (PT NK) tidak pernah bermasalah hukum dan semua proyek yang dikerjakannya selalu berhasil dilaksanakan sesuai dengan standar Mutu, Biaya, dan Waktu. Pada proyek JSR ini terdakwa DA hanya bertugas selama 4 bulan dari total proyek selama 3 tahun (tahun 2012-2014). Kendala yang terjadi karena belum adanya izin kawasan hutan dan izin ketinggian Jembatan dari Permukaan laut dari Dirjen Hubla Kemenhub RI. Hal ini tidak diketahuinya sama sekali sebelum kontrak dimulai. Kendala ini diluar kewenangan klien kami, ujar PH Juniarto,SH dkk.

Tentang memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau korporasi tidak terbukti sama sekali, karena Pembukaan Rekening atas nama JO oleh Samsul Bahri tidak diketahui sama sekali oleh terdakwa DA. Penggunaan Uang muka Proyek oleh Samsul Bahri juga tidak diketahui oleh DA. Klien kami tidak pernah memberikan kuasa pada siapapun (termasuk Samsul Bahri) untuk membuka Rekening atas nama JO. Jadi klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya aliran dana ke Rekening yang mengatasnamakan Rekening JO yang dibuat Samsul Bahri. Justru klien kami menjadi korban Konspirasi dari Samsul Bahri, Rusli Patra, H Supendi, dan Bank DKI.

Tentang adanya Kerugian Negara, PH Juaniarto,SH dkk membantahnya, karena berdasarkan Fakta persidangan, Bukti-bukti, Saksi Ahli, dan Saksi-saksi di persidangan tidak terdapat kerugian Negara sama sekali, diantaranya : Bukti Audit Progres Proyek oleh Ahli Prof DR Sugeng Wiyono di akhir kontrak tahun 2014 sebesar 16,06% setara dengan Rp 71 Milyar. Telah dicairkannya jaminan uang muka proyek JSR oleh Asuransi Penjamin sebesar Rp 28 Milyar pada Pemda Kepulauan Meranti dan informasi persetujuan pencairan jaminan pelaksanaan proyek JSR 5% atau sebesar Rp 22 Milyar oleh Bank DKI.

Mengutip keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana UI DR Eva Achjani Zulfa,SH.,MH pada sidang sebelumnya bahwa tentang Rumusan dan unsur unsur pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 3 delik terkait jabatan dan unsur kesalahan dengan sengaja (niat). Sehingga pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor harus dibuktikan secara keseluruhan setiap unsurnya. Ahli perpendapat jika tidak terpenuhi salah satu unsur, maka terdakwa harus dibebaskan dari semua Tuntutan JPU. Apa lagi tak satupun unsur pasal 3 jo pasal 18 yang terpenuhi, ujar PH Juniarto SH dkk.

Berdasarkan Fakta Hukum dalam persidangan, bukti-bukti, saksi-saksi, Ahli dan Pleidoi terdakwa DA sendiri. Maka kami Penasehat Hukum terdakwa memohon pada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa DA dari segala Tuntutan Pidana, Membebaskan dari segala Denda atau Subsider, membebaskan dari biaya perkara, dan memulihkan nama baiknya serta harkat dan martabatnya di tengah tengah masyarakat.

Selanjutnya Mejelis Hakim menunda sidang selama seminggu untuk mendengar tanggapan pleidoi dari JPU. Sidang ditunda Rabu depan tanggal 22 November 2023, dengan agenda pembacaan tanggapan Peidoi dari JPU. Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk, saat diwawancara media melalui telpon selulernya, Kamis 16 November 2023.

Roq Gn Aura
(Aspian/Red)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment