Semarang, INVESTIGASI WARTAGLOBAL.id - Seorang Lurah di Semarang Dicopot dari jabatannya. Pasalnya, terbukti melakukan
pungutan liar (pungli).
Atas perbuatannya yang tidak terpuji Rusmanto, Lurah Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,
kini dipindah tugas ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Kota Semarang sebagai staf.
Rusmanto dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pencairan dana Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) dan TP Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Mukhamad Khadik mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima.
Kasus ini pun menjadi perhatian Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang kemudian menginstruksikan Inspektorat menindaklanjuti.
"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Inspektorat, jadi betul atau tidak, ini kan perlu ada pemeriksaan secara detail oleh Inspektorat, dan hasilnya sudah dilaporkan ke ibu wali kota," kata Mukhamad Khadik, Kamis (31/8/2023).
"Kemudian, turun untuk kami tindaklanjuti," ujar pria yang juga menjabat Asisten I Administrasi Pemerintahan Pemkot Semarang.
Kader Kesehatan di Semarang mengaku Dua Kali Jadi Korban Pungli Lurah, Balas Jasa Pencairan Dana
Hasil pemeriksaan, kata Khadik, Rusmanto disimpulkan terbukti melakukan pungli.
Hal itu dibuktikan adanya tiga kwitansi tanda terima uang total Rp1,4 juta yang ditandatangani Rusmanto yang saat itu masih menjadi lurah.
Perbuatan yang dilakukan Rusmanto juga tergolong berat sehingga diberi sanksi pencopotan jabatan.
"Surat keputusan pencopotan sudah diteken dan diserahkan kepada Rusmanto pada Senin, 28 Agustus 2023." Terang Khadik.
Untuk pengganti, otomatis akan ditunjuk Plt, nanti kami akan berkoordinasi dengan kepala wilayah, Pak Camat Semarang Barat," jelasnya. (*)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment