DBH Desa Kawasi Disorot, Safri Nyong Desak Audit Menyeluruh dan Reformasi Tata Kelola - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

DBH Desa Kawasi Disorot, Safri Nyong Desak Audit Menyeluruh dan Reformasi Tata Kelola

Thursday, 1 May 2025
Hal-SelINVESTIGASI. - Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima desa. Dana yang seharusnya menjadi hak kolektif masyarakat desa tersebut ditengarai selama ini dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa, tanpa pelibatan memadai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun elemen masyarakat lainnya. Kamis, 01/05/2025.

Advokat sekaligus pengamat hukum daerah, Safri Nyong, SH, angkat bicara menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa DBH merupakan hak milik desa sebagai entitas hukum, bukan milik pribadi Kepala Desa. “DBH adalah milik desa, bukan hak prerogatif kepala desa. Penggunaannya harus berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik,” ujar Safri saat diwawancarai wartawan, Selasa (30/4/2025).

Menurut Safri, praktik pengelolaan DBH di Desa Kawasi selama ini jauh dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik. Ia menyebut tidak adanya mekanisme musyawarah desa dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan dana sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan.

“Inspektorat dan DPMD Halmahera Selatan tidak boleh berdiam diri. Harus ada langkah konkret untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dan penggunaan DBH di Kawasi,” tegas Safri. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, dana yang jumlahnya fantastis tersebut sangat rawan diselewengkan.

Lebih lanjut, Safri mengungkapkan keprihatinannya atas fakta bahwa sebagian besar pembangunan infrastruktur di Kawasi justru ditopang oleh investasi industri pertambangan, bukan dari anggaran desa, termasuk DBH. “Ini sangat ironis. Dana desa, termasuk DBH, semestinya terlihat dalam pembangunan fisik desa. Tapi kenyataannya, justru infrastruktur utama banyak dibangun oleh perusahaan tambang. Lalu, ke mana dana desa dialokasikan?” tanyanya.

Safri menduga kuat adanya ketimpangan serius dalam manajemen keuangan desa yang bisa mengarah pada pelanggaran hukum. Ia mendesak agar persoalan ini tidak hanya ditindaklanjuti secara administratif oleh Pemkab, tetapi juga harus ada kemungkinan tindakan hukum bila ditemukan unsur penyalahgunaan.

Isu semakin sensitif ketika dikaitkan dengan rencana relokasi sebagian besar warga Kawasi ke kawasan ecovillage yang sedang dibangun oleh perusahaan tambang. Menurut Safri, perpindahan tersebut menimbulkan dinamika baru dalam struktur sosial desa dan dapat melemahkan sistem kontrol masyarakat terhadap kebijakan kepala desa, termasuk pengelolaan DBH.

“Relokasi besar-besaran ini berisiko membuka ruang gelap penyalahgunaan DBH. Ketika warga mulai tercerai-berai dan struktur pengawasan sosial melemah, penggunaan dana desa bisa dengan mudah dimanipulasi,” jelasnya. Ia menekankan perlunya pengawasan ekstra ketat selama masa transisi tersebut agar dana publik tetap digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.

Safri juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini. Ia meminta bupati mengambil langkah strategis mulai dari mengevaluasi kepemimpinan Kepala Desa Kawasi, hingga mereformasi sistem tata kelola DBH agar lebih transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta lembaga desa.

“Pemimpin daerah harus hadir di tengah persoalan rakyat. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan. Jika perlu, Pemkab membentuk tim independen untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan DBH ini,” ujar Safri.

Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Kawasi belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang dilayangkan. Wartawan yang mencoba menghubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapat respons.

Kasus di Kawasi ini menjadi potret buram pengelolaan keuangan desa yang harus segera ditangani secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment