Hal-Sel, INVESTIGASI. — Polemik yang melibatkan Kepala Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Jemi Masambe, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Mapolres Halmahera Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan, desakan pencopotan terhadap Jemi semakin menguat. Kuasa hukum dari Yangius Pokarila, warga yang merasa dirugikan, menuntut langkah tegas dari Pemkab Halmahera Selatan. Jumat, 02/05/2025.
Laporan dugaan pemalsuan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/250/IV/2025/SPKT. Dalam laporan itu, Jemi Masambe diduga memalsukan tanda tangan Yangius Pokarila dalam dokumen resmi desa, yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan administrasi pemerintahan.
Muhamad Udin, S.H., kuasa hukum Yangius Pokarila, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jemi Masambe tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merugikan secara langsung kliennya. Udin mengatakan bahwa selain dugaan pemalsuan tanda tangan, kliennya juga tidak menerima haknya sebagai aparat desa berupa gaji selama lima bulan, yakni dari Januari hingga Mei 2024.
"Total kerugian dari penahanan gaji yang tidak dibayarkan oleh Kades Jemi Masambe kepada klien kami mencapai Rp10 juta. Ini adalah hak klien kami yang telah bekerja melayani masyarakat. Tidak ada alasan yang sah untuk menahan gaji selama itu," ujar Udin kepada wartawan, Selasa (30/4/2025).
Menurut Udin, tindakan Kades tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, ia mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Gaimu, terutama pada anggaran tahun 2024.
“Inspektorat harus segera turun tangan. Kami menduga ada penyimpangan lain selain pemalsuan tanda tangan dan penahanan gaji ini. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Udin juga menuntut Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mencopot Jemi Masambe dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gaimu. Ia menilai, selama masih menjabat, Jemi berpotensi menghambat proses penyelidikan dan audit yang tengah diupayakan.
“Kami minta Pak Bupati tegas dalam hal ini. Jangan lindungi oknum kepala desa yang diduga melanggar hukum. Copot sementara agar proses hukum berjalan objektif,” katanya.
Kuasa hukum Yangius Pokarila pun menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia berjanji akan mengumpulkan lebih banyak bukti dan saksi, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran administratif dan pidana lain yang dilakukan oleh Kades Gaimu selama masa jabatannya.
“Proses ini belum selesai. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan, keadilan ditegakkan, dan rakyat tidak terus menjadi korban penyalahgunaan wewenang,” tutup Udin.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment