Bulukumba,Investigasi.Wartaglobal.id - Dua bulan lamanya, kasus pengrusakan lokasi lahan budidaya rumput laut kattonik milik 6 orang warga Kampung Kamangi Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan proses hukumnya belum menemukan titik terang.
Oleh warga dilaporkan peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025 sekira pukul 03.00 wita dini hari saat itu Sebuah kapal Takboat sedang menarik sebuah kapal tongkang warna kuning dilaporkan menerobos lahan budi daya rumput laut milik 6 orang warga setempat.
Saat disambangi oleh wartawan salah satu penyidik di Polres Bulukumba yang ditemui di ruang kerjanya menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama Kapten Kapal Takboat dan Nama Kapal yang diduga menubruk lokasi lahan budidaya rumput laut kattonik milik warga.
Usai peristiwa Kasus ini langsung dilaporkan oleh Ancu dengan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada Kapolres Bulukumba pada hari Kamis (20/02/25) pada hakikatnya telah mendapat respon positif dari Kapolres Bulukumba dimana faktanya, kasus ini telah ditangani oleh pihak unit Reskrim.
Sayangnya dua bulan berjalan usai laporan dilakukan belum juga ada kejelasan penanganan hukumnya bahkan terkesan penanganannya kurang serius selama ini.
Bahkan beberapa kali pihak warga korban menanyakan penanganannya, tapi justru penyidik selalu menanyakan hal kepemilikan lahan lokasi budidaya rumput laut, Ungkap warga bingun dan cemas.
Belum lagi penyidik selalu menanyakan, video dan photo kapal saat kejadian di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Karenanga warga masyarakat korban pun kembali kebingungan karena dia tidak punya alas hak kepemilikan lokasi yang setahunya, semua perumput laut tidak ada yang memiliki hak kepemilikan lahan budidaya rumput laut di daerah perairan laut selama ini, ungkap warga kepada media ini.
Karena itu, Sikki' salah seorang warga yang menjadi korban kerusakan akibat tubrukan pada lahan rumput laut kattonik miliknya mengadukan nasibnya kepada Ketua LSM ASPIRASI yang sebelumnya pernah memberikan bantuan pendampingan hukum dan berhasil mendapatkan haknya.
Merasa laporannya selaku Korban tidak mendapat respon Karena itu, SIKKI' kembali meminta pendampingan hukum sebab atas pengalaman itulah Sikki kembali meminta pendampingan hukum kepada Ketua LSM ASPIRASI dari Kota Palopo untuk mendampinginya dalam mengusut tuntas persoalan ini yang sudah dua bulan lebih lamanya, namun proses hukumnya belum juga ada kejelasannya.
Apalagi menurut Sikki dkk, tak seorang pun diantara mereka yang bisa menjawab pertanyaan penyidik Polres Bulukumba terkait tentang pertanyaan, bahwa apakah ada bukti kepemilikan lahan dan apakah ada Video dan photo kapal saat terjadinya peristiwa penubrukan lahan lokasi rumput laut itu?
" Menurut penyidik kepada warga korban, bahwa kalau tidak ada Video dan Photo kapal saat peristiwa kejadian di TKP, itu tidak dapat diungkap dan bahkan sulit ditemukan kapalnya, " ungkap warga menirukan pernyataan penyidik.
Menyikapi tentang pernyataan penyidik tersebut, membuat warga kembali minta Pendampingan Hukum kepada Ketua LSM ASPASI memberikan pendampingan hukum non litigasi.
Atas desakan ke 6 warga korban membuat Ketua LSM ASPIRASI terpaksa berangkat dari Palopo menuju Kabupaten Bulukumba untuk melakukan penelisikan kasus ini dan langsung menemui beberapa pihak berwenang.
Sesampai ditujuan, Ketua LSM ASPIRASI berhasil menemui sejumlah pihak termasuk pihak Syahbandar yang dipahaminya sebagai bagian yang mengetahui data kapal yang melintas di wilayah teritorial perairan laut di sejumlah daerah.
Dalam kunjungannya, Ketua LSM ASPIRASI oleh M Nasrum Naba, mendatangi Kantor Syahbandar Kabupaten Bulukumba dan bertemu langsung dengan pegawai syahbandar, Muh. Azikin dkk, namun menurutnya mengenai kapal besar, itu bukan wewenangnya tapi wewenang Syahbandar Pelabuhan Laut Kabupaten Jeneponto.
Menurut Azikin, adapun kapal dimaksud yang dikatakan Kapal Pemuat Material Ore Nikel untuk PT. HUADI di Bantaeng, maka sebaiknya dapat dikonfirmasi dulu di kantor Sakker Syahbandar di Bantaeng untuk meminta saran dan petunjuk sebelum ke Kantor Sabandar Jeneponto.
Pada hari yang sama , Senin (28/04/25) Ketua LSM ASPIRASI langsung menemui Pegawai Syahbandar Satker Bantaeng yang berkantor di Pelabuhan Laut Mattoangin. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan dua orang anggota Satker Syahbandar Mattoangin menyarankan agar hal ini di konfirmasikan langsung di Kantor Wilayah yang lebih berwenang di Syahbandar Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan atas saran dan masukan itu, Ketua LSM ASPIRASI bersama Tim Investigasi dari Media Nasional Online MerakNusantara.Com beserta warga korban yang mengalami kerusakan lahan rumput laut kattonik, langsung menuju kantor Syahbandar Jeneponto di pelabuhan Bungeng.
Setibanya di Kantor Syahbandar Bungen di Kabupaten Jeneponto, Ketua LSM ASPIRASI yang merangkap sebagai Wartawan Media Nasional Online MerakNusantara.com M Nasrum Naba langsung bertemu Kepala Kantor Syahbandar, Faisal T.
Awalnya Sempat terjadi polemik dan enggan memberikan data terkait nama kapal dan nama Kapten yang diduga melakukan pengrusakan akibat penubrukan lahan lokasi budidaya rumput laut kattonik milik ke 6 orang warga di Kampung Kamangi Kabupaten Bulukumba pada Kamis malam 20 Februari 2025.
Dikatakan oleh Faisal T, bahwa seharusnya hal ini disampaikan di Syahbandar Kabupaten Bulukumba karena TKP nya berada di wilayah Kabupaten Bulukumba. Sembari mengatakan, bahwa hal ini sulit diketahui kapalnya karena alasannya sama dengan penyidik tentang permintaan bukti video dan photo saat kejadian.
Kecuali kata Faisal T, bahwa sekiranya diketahui nomor dan nama kapalnya, baru bisa diketahui, ucapnya mengelak untuk memberitahukan nama kapal yang diduga melakukan penubrukan pada malam Kamis dini hari tertanggal 20 Februari 2025 silam.
Faisal T baru berupaya mencari data nama - nama kapal via internet dan memberikan datanya setelah disampaikan oleh M Nasrum Naba, bahwa kehadirannya selaku Ketua LSM ASPIRASI bersama dengan warga korban, pada intinya sebagai Wartawan sekaligus sebagai Pendamping Hukum Non Litigasi dari LSM ASPIRASI.
Karena itu, demi untuk kepentingan publik berdasarkan ketentuan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM , UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka berdasarkan atas landasan hukum tersebut maka sebagai Sosial control dan Mitra kerja diminta peran fungsi atas wewenang Syahbandar yang sifatnya wajib mengetahui sejumlah kapal yang melintas di zona jalur lintas Wilayah Syahbandar Jeneponto pada Kamis 20 Februari 2025.
" kami minta untuk diberikan datanya. Sebab jika tidak, itu berarti merupakan penghalangan bagi saya selaku wartawan dalam mendapatkan data informasi valid dan otentik dari pihak berwenang Syahbandar Kabupaten Jeneponto dan pasti akan saya akan jadikan obyek pemberitaan dan sekaligus sebagai bahan laporan persuratan kepada Pihak Unsur Pimpinan Tertinggi hingga ke Presiden RI tentang pelayanan yang mencederai dan bertentangan dengan Program ASTA CITA Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, " tegas M Nasrum Naba.
Sempat pula dikanter dengan mengatakan bahwa bila kami ( Faisal T- red ) diberitakan tanpa persetujuan saya sebelumnya, maka saya akan laporkan sebagai pelanggaran UU Pers, ungkap Faisal T mengancam.
Mendengar pernyataan itu, kembai M Nasrul Naba mempertegas dan menjelaskan secara detail terkait ketentuan UU yang dimaksud, yakni Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, dan secara filosofis, justru pemahamannya salah kaprah dalam menginterpretasikan ketentuan itu.
" Sebaliknya saya juga menyatakan sikap, bahwa bila kami tidak diberikan data nama-nama Kapal yang melintas pada malam Kamis 20 Februari 2025, khususnya kapal Tongkang Berwarna Kuning yang oleh 2 ( Dua ) orang saksi melihatnya di sekitar TKP, maka saya anggap pihak Sabandar telah melakukan penghalangan kepada saya sebagai Wartawan untuk mendapatkan informasi data valid dan itu merupakan sebuah pembohongan publik yang dapat kami jadikan laporan pelanggaran sesuai ketentuan pasal 18 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pembohongan Publik" terang M Nasrun Naba.
Kemudian setelah menjelaskan hal itu, barulah ada keinginan untuk memberikan data nama-nama Kapal, dibantu dua orang stafnya mencari data dimaksud via internet dan akhirnya memberikan 3 nama kapal yang menurutnya melintas di zona perairan wilayah Syahbandar Kabupaten Jeneponto, yakni;
1. TB. Terus Daya 309.
BO.MARCOPOLO 3388
2.TB.TITAN 05
BO. PACIKIK 308
3.TB.BUEPE 2
BO. KINACIA 77
Sementara dari pihak Penyidik Polres Bulukumba yang menangani kasus ini mengakui bahwa identitas dan ciri kapal yang diduga menubruk lokasi lahan budidaya rumput laut kattonik milik 6 (Enam) orang Warga Kamangi dimaksud yang berwarna kuning, sudah diketahui nama kapalnya, nomor dan nama Kaptennya bernama BASAR dari Agen PT.RIMBA MEGA ARMADA. Dengan Kapal Takboat bernama BUEPE 2 dan Nama Kapal Tongkangnya KINACIA 77.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment