JAKARTA, INVESTIGASI - Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 2 Orang Tersangka dalam Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun 2 orang tersangka tersebut yang dilakukan penahanan yaitu:
- FR, selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa).
- S, selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.
Kasus ini bermula ketika Tersangka FR selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) diduga menerima sejumlah uang dari tahun 2006 hingga 2019 yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dari CV Aneka Ilmu, sebuah perusahaan percetakan dan penerbitan buku yang dipimpin oleh Tersangka S. Total penerimaan fee yang diterima oleh Tersangka FR mencapai Rp24.499.474.500.
Penyidik menduga bahwa uang yang diterima oleh Tersangka FR seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu sebesar Rp13.473.538.000 selama kurun waktu 2006 hingga 2014. Namun, pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng pada tahun 2018, Tersangka FR diduga telah mengarahkan desa-desa di Kabupaten Buleleng untuk membeli buku dari CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa sejak tahun 2007, Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut kepada Tersangka FR, namun Tersangka FR menolak untuk menerimanya dengan alasan ingin tetap memperoleh keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus. Akibat peran Tersangka FR ini, Tersangka S dan CV Aneka Ilmu diuntungkan dengan memperoleh proyek-proyek pengadaan buku, sementara Tersangka FR memperoleh sejumlah uang fee.
Peran Tersangka FR yang sekaligus merupakan seorang Jaksa dalam hal ini telah menimbulkan konflik kepentingan, di mana penerimaan uang fee tersebut diduga merupakan hasil dari proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.
Akibat perbuatannya, Tersangka FR diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Tersangka S diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023.
RED : Supriadi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment