Kejaksaan Agung Temukan Peluang Menjerat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kejaksaan Agung Temukan Peluang Menjerat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Tuesday, 1 August 2023

JAKARTA INVESTIGASI - Kejaksaan Agung telah menemukan peluang untuk menjerat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan pasal penyertaan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Airlangga diduga memberikan arahan-arahan selama periode kelangkaan CPO, dan jika terbukti, dia akan dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Dalam perkembangan terkait, tim penyidik Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki keterkaitan kebijakan Airlangga dengan lima orang terpidana perorangan terkait kasus korupsi minyak goreng. Terkait hal ini, Airlangga Hartarto telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada waktu sebelumnya, namun rincian pemeriksaan tersebut belum diungkapkan secara resmi.


Perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, yang menegaskan adanya perbuatan melawan hukum terkait kasus tersebut. Kejaksaan Agung kini fokus pada penyelidikan lebih lanjut terhadap Airlangga Hartarto untuk menentukan apakah ada keterlibatan serta arahan-arahan yang diberikan olehnya selama masa kelangkaan CPO.



"Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah diputus," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.


Masyarakat menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai kasus korupsi minyak goreng ini dan apakah Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, akan dijerat dengan pasal penyertaan sesuai dengan temuan dan alat bukti yang ada.


Penulis: WR.G

Sumber: www.wartaglobal.id


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment