Anggota DPR tersebut masih menjabat sebagai anggota legislatif dalam fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dengan nomor surat Keputusan: B41/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 Tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318./PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Melebarkan jalan artis Mulan duduk di gedung DPR RI. Diketahui Mulan menggantikan Calon terpilih an. e
Ervin Luthfi yang meraih suara Ketiga terbanyak pada pemilu 2019 yang lalu. (FM*/).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment