INVESTIGASI BALI - Pada Selasa (30/5/2023), Polda Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dari Uzbekistan dan Rusia. Pengungkapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Halaman Depan Gedung Ditresnarkoba Polda Bali.
Konferensi pers dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Abdus Salim, S.Sos., Kabagbinops Ditresnarkoba, AKBP I Made Joni Antara, S.H., serta wartawan dari berbagai media.
AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan beberapa pelaku WNA. Setiap pelaku ditangkap pada lokasi yang berbeda dan terlibat dalam peredaran narkoba.
"Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali telah menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Para pelaku dengan inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia), dan SU (WNI) ditangkap di tempat yang berbeda dengan barang bukti senilai kurang lebih 887 juta rupiah," ujar Wadir Narkoba.
AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dari masing-masing pelaku, barang bukti yang diamankan berbeda-beda. AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti ganja seberat 1.678 gram netto, hasis seberat 67 gram netto, dan 3 pucuk senjata airsoft. Pelaku dengan inisial KM ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti ganja seberat 39,23 gram netto, hasis seberat 129,25 gram netto, dan kokain seberat 60,88 gram netto. KD dan RD ditangkap di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti ganja seberat 101,4 gram netto dan hasis seberat 7,54 gram netto. Sedangkan YO dan MA diamankan di rumah kost di Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti narkoba jenis nazwar seberat 994 gram netto.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa Polda Bali tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing. Pengungkapan kasus ini oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, dengan barang bukti senilai hampir 900 juta rupiah, telah berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba, yang diperkirakan mencapai kurang lebih 591.700 orang.
Polda Bali mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi berharga untuk membantu mengungkap kasus ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba, yang menjadi tanggung jawab bersama dengan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap ancaman peredaran narkoba di sekitar mereka dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Edukasi mengenai bahaya narkoba juga harus terus disosialisasikan, baik di sekolah maupun melalui media massa, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif narkoba terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polda Bali tidak mentolerir kegiatan ilegal terkait narkoba, termasuk melibatkan WNA. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman narkoba dan menjaga kenyamanan serta keamanan di wilayah tersebut. (Wr. B*/)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment